Gresik, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur memecat enam aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah setempat, karena melanggar beberapa peraturan, salah satunya tidak hadir atau masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhlif di Gresik, Rabu mengatakan pemecatan ASN yang dilakukan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto adalah bagian untuk memperbaiki kinerja aparatur di wilayah setempat.
"Bupati tidak hanya melakukan pemecatan untuk memperbaiki kinerja ASN, namun juga memberikan penghargaan apabila ASN itu berprestasi di wilayah kerjanya," katanya.
Ia mengatakan, total enam ASN yang dipecat dalam kurun tahun 2019 itu adalah yang melanggar aturan dan tidak disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
Enam ASN tersebut masing-masing satu diberhentikan tidak dengan hormat, satu ASN diberhentikan sementara, tiga ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan satu ASN dibebaskan dari jabatan eseleon IV (nonjob).
"Khusus untuk ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mereka masih punya kesempatan punya hak pensiun dengan syarat saat diberhentikan tersebut berusia diatas 50 tahun dan masa kerja diatas 20 tahun," katanya.
Ia mengatakan, dalam aturan PP 53 tahun 2010 disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun (tidak secara berturut-turut) tanpa adanya keterangan yang sah maka akan dijatuhi disiplin berat.
Kemudian, ASN yang terkena pidana tipikor atau penyalahgunaan kewenangan setelah putusan pengadilan, akan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara itu untuk ASN yang mendapat penghargaan sebelumnya diberikan kepada ASN yang ada di Dinas Perhubungan Gresik, dan diberikan jabatan meski pangkatnya masih setingkat dibawah dari jabatan semestinya.
Kemudian, salah satu ASN yang peduli terhadap lingkungannya, dan berbuat banyak terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengharumkan nama Pemkab Gresik juga telah mendapat penghargaan.
Baca juga: Pemprov Jatim catat 718 ASN tidak masuk dengan alasan sah
Baca juga: KPK: 1.151 PNS korup sudah dipecat
Baca juga: Dua PNS Batam dipecat karena bolos
Baca juga: 393 PNS diberhentikan tidak hormat terkait korupsi
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019