Tanjungpinang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta menyatakan, keimigrasian tidak berwenang menindak pelaku pembuat dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan membuat paspor."Kalau bukan paspornya yang dipalsukan, itu (penindakan terhadap pembuat dokumen persyaratan palsu) di luar kewenangan Imigrasi," tegas Andi setelah meresmikan rumah detensi Imigrasi Kota Tanjungpinang, Sabtu.Menurutnya, ada kemungkinan oknum Imigrasi mengetahui kepalsuan dokumen persyaratan pembuatan paspor, tetapi membiarkan demi kepentingan tertentu. "Oknum Imigrasi yang seperti ini yang akan kami tindak tegas," ujarnya. Tidak tertutup kemungkinan pula, katanya, dokumen yang dipalsukan terlihat asli sehingga petugas Imigrasi berhasil dikelabui. "Kami akan mencoba mengkoordinasikan dengan institusi terkait agar masalah ini agar tidak berulang lagi," ungkapnya. Baru-baru ini, Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri berhasil menangkap pelaku pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, akte kelahiran dan kartu keluarga. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari oknum staf kecamatan, kelurahan, staf Disduk Capil Tanjungpinang dan tekong TKI. Dari Batam dilaporkan, Jumat (23/5) tim dari Polda Kepri berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan puluhan ribu paspor berdokumen palsu terbitan Batam sejak dua tahun lalu. Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Kepri Kombes M Jupri mengatakan mayoritas paspor berdokumen palsu digunakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Tidak tertutup kemungkinan ada pula buronan yang melarikan diri ke luar negeri dengan memakai paspor itu. Paspor yang dimaksud Jupri adalah asli yang dikeluarkan secara resmi oleh imigrasi. Namun, dokumen sebagai syarat pembuatan paspor yang diajukan ke imigrasi adalah palsu. Dokumen syarat paspor yang dipalsukan yaitu KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, ijazah, buku nikah dan surat cerai. Polda Kepri, Rabu (21/5) mengungkap komplotan pemalsu dokumen prasyarat pembuatan paspor dan telah menangkap dua tersangka, Hr dan Td.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008