Mataram (ANTARA) - Terdakwa pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kompol Tuti Mariati mengaku tertekan ketika diperiksa penyidik kepolisian.
Kompol Tuti mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu.
Dalih tersebut diungkapkannya setelah majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri membandingkan keterangan Kompol Tuti dalam persidangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Tidak hanya itu, keterangan berbeda juga dinilai majelis hakim dari tanggapan Kompol Tuti di akhir persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baca juga: Wartawan dicegah liput pemeriksaan pungli rutan di Polda NTB
"Saya di situ banyak tekanan karena saya mau dicopot dari jabatan. Saya dituduh penyebab pelarian Dorfin, terima uang Rp10 miliar, Rp2 miliar, sampai Rp500 ribu, padahal tidak itu," kata Kompol Tuti yang menyampaikannya dengan isak tangis di hadapan majelis hakim.
Keterangan berbeda yang diberikan Kompol Tuti itu berkaitan dengan uang pungutan dari tahanan, di antaranya penggunaan telepon genggam, pindah kamar tahanan, dan fasilitas tambahan lainnya yang dilarang masuk ke dalam rutan.
Pada awalnya Kompol Tuti di hadapan majelis hakim berdalih tidak pernah menerima uang dari para tahanan. Bahkan, dia dengan sukarela memberikan uang makan tambahan untuk para anggota.
"Saya tidak ada terima uang, malah kalau ada uang, saya kasih kepada anggota untuk makan mereka," ujarnya.
Baca juga: Dorfin mengakui biaya hidup di Rutan Polda NTB sangat tinggi
Namun, setelah hakim anggota Fathurrauzi mengingatkan kembali bahwa majelis hakim dapat menghadirkan saksi-saksi untuk mengonfrontasi keterangannya, Kompol Tuti akhirnya mengakui dirinya telah melakukan penarikan uang dari tahanan untuk penggunaan sejumlah barang yang dilarang digunakan di dalam rutan.
"Jadi, Saudari menyatakan tetap dalam keterangan BAP," kata hakim anggota Fathurrauzi.
Dalam keterangan BAP, Kompol Tuti mengaku menerima sejumlah uang dalam tempo 6 bulan pada masa jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB.
Uang pungutan ditarik dari penggunaan ponsel, pindah kamar tahanan, dan fasilitas tambahan lainnya yang dilarang masuk ke dalam rutan.
Begitu pula dengan peran Kompol Tuti yang memberikan fasilitas tambahan dan juga memfasilitasi kebutuhan untuk Dorfin Felix, penyelundup narkotika dari Prancis ketika masih berstatus tahanan rutan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019