Kalau kita lihat dari kronologi awal barulah kita faham. Sebenarnya ini bukan pelarangan peribadatan, namun penghentian sementara karena merupakan hasil musyawarah masyarakat sekitar.
Pekanbaru (ANTARA) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Wardan menyebutkan penertiban rumah pribadi yang dijadikan tempat peribadatan di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, beberapa hari lalu dilakukan karena telah terjadi pelanggaran yang diatur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
"Maksud petugas kita (Satpol PP) bukan menghalang-halangi melakukan ibadah, namun menengahi pertikaian yang bisa terjadi. Pada saat itu sudah ada sekelompok masyarakat berkumpul karena keberatan dengan kegiatan ibadah tersebut. Saat itulah petugas kita mencoba menengahi karena takut terjadi pertikaian. Tapi sayangnya ini disalahpersepsikan," ucap Bupati Wardan dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati, Tembilahan, Rabu.
Salah persepsi yang dimaksud adalah tersebarnya video di media sosial sejak beberapa hari terakhir yang menggambarkan petugas Satpol PP membubarkan ibadah di rumah pribadi tersebut. Video tersebut kini viral, namun informasi yang tersebar tidak berimbang.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 mengatur tentang pedoman pendirian rumah ibadah.
Baca juga: 446 haji asal Inhil tiba di debarkasi antara Pekanbaru
Baca juga: Hina Bupati Inhil di medsos, pria ini ditangkap polisi
Diungkapkan Wardan, penertiban tersebut dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Inhil untuk mencegah terjadinya pertikaian antargolongan.
Dia memaparkan kronologi keberatan warga setempat dalam penggunaan rumah pribadi sebagai tempat peribadatan, diawali dari upaya mediasi tingkat desa sebanyak dua kali dengan kesimpulan bahwa masyarakat menolak diadakan kegiatan kebaktian di hari Minggu yang dipimpin Pendeta Damianus Sinaga. Surat penolakan tersebut ditandatangani 118 warga yang melaksanakan musyawarah.
Ia mengatakan warga memberikan waktu kepada Pendeta Damianus Sinaga untuk persiapan relokasi tempat kebaktian ke tempat lain dengan tenggang waktu sampai 23 Maret 2019.
Pada 21 Maret 2019 mediasi tingkat desa kembali dilakukan dengan kesimpulan masyarakat tidak menolak kegiatan peribadatan, namun disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Saat itu, pihak Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil kesepakatan bersama tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan konflik. Mediasi pun diteruskan ke tingkat kecamatan.
"Karena takut terjadi konflik akhirnya Kepala Desa Petalongan mengirim surat ke Camat Keritang terkait dengan keberatan acara kebaktian setiap hari Minggu di rumah Pendeta Damianus Sinaga ini," kata Bupati Inhil.
Setelah dilakukan mediasi tingkat Kecamatan, diputuskan penghentian sementara kegiatan ibadah di rumah Damianus Sinaga. Namun, Pendeta Damianus Sinaga kembali menolak hasil mediasi itu. Penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan.
Selanjutnya pada 1 April 2019 hasil mediasi yang dilakukan Camat dengan surat nomor 87/TRANTIB-KRT/IV/2019 disampaikan kepada Bupati Inhil karena Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil kesepakatan.
Saat dilakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 di aula Kantor Camat Keritang oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir yang pada saat itu turut dilaksanakan mediasi tetapi tidak membuahkan hasil karena Pendeta Damianus Sinaga tetap menolak hasil mediasi.
Dari kronologi tersebut, kata Bupati, sudah jelas tidak ada pelarangan kegiatan peribadatan, melainkan penghentian sementara yang dalam hal ini sudah menjadi keputusan bersama. Namun, sayangnya Pendeta Damianus Sinaga bersikeras untuk tetap melakukan peribadatan.
Bupati juga menyayangkan kesimpangsiuran pemberitaan di berbagai media yang sudah tersebar.
"Kalau kita lihat dari kronologi awal barulah kita faham. Sebenarnya ini bukan pelarangan peribadatan, namun penghentian sementara karena merupakan hasil musyawarah masyarakat sekitar," katanya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah akan mencarikan solusi terbaik dalam rangka penyelesaian masalah tersebut agar jamaat bisa melakukan ibadah dengan tenang. "Bila perlu sekaligus penyediaan tanahnya," kata Bupati.
Baca juga: Calhaj Inhil meninggal di Madinah
Baca juga: Inhil daerah "1.000 parit" tersulit untuk program listrik desa di Riau
Pewarta: Adriah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019