"Kasihan mereka yang berada jauh, hanya untuk mengurus dokumen kependudukan dan lain sebagainya harus ke kantor Bupati," ujar Mathius Awoitauw, Bupati Jayapura pada saat acara dengan awak media di Sentani beberapa pekan lalu.
Kabupaten Jayapura saat ini memiliki 19 Distrik, 7 (tujuh) diantaranya berada pada kondisi geografis yang mudah terjangkau, sementara 12 lainnya memiliki rentang kendali yang cukup jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 188.4/Tahun 2019, sudah ada 6 (enam) Distrik yang dijadikan sebagai pilot project program ini. Enam distrik tersebut antara lain Distrik Sentani, Sentani Timur, Depapre, Nimboran, Demta, dan Distrik Kaureh.
Surat keputusan tersebut mendorong Pemerintah Distrik harus mempersiapkan diri untuk melakukan semua pelayanan publik pada masyarakat di masing-masing Distrik. Program ini mengurai rentang kendali sistem Pemerintahan, namun demikian Bupati juga menegaskan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Distrik.
Menurut Bupati Mathius Awoitauw, Pemerintah Distrik diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan publik, pelatihan dan sebagai pusat data. Mereka adalah bagian dari kehadiran Negara ditengah masyarakatnya.
Oleh sebab itu, setiap perangkat Pemerintahan ditingkat bawah sudah harus kreatif dan cepat dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Pemerintah Kabupaten juga terus memberikan tenaga pegawai untuk mengisi kekosongan sebagai staf dalam Pemerintahan Distrik dan Kelurahan.
"Sebelumnya sudah kami koordinasi dengan bapenas, badan pemeriksa keuangan, dan inspektorat, hal ini terkait program kerja dan penganggaran yang akan diturunkan kepada pemerintah distrik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Sentani Erol Yohanis Daisiu mengatakan pihaknya sangat siap mendukung program Bupati. Pasalnya, distrik sebagai ujung tombak pembangunan tetapi untuk urusan kecil selalu larinya ke Kantor Bupati. Ini yang harus diubah.
"Regulasinya sudah ada, tinggal disosialisasikan langsung kepada pemerintah distrik, kelurahan dan tentunya kepada masyarakat. Harapan kami, agar awal tahun depan sudah dapat diterapkan sehingga semua urusan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat tidak terlalu susah dan patokannya hanya kantor bupati, padahal ditrik juga bagian dari pemerintahan daerah," ungkapnya.
Secara terpisah, Frits Manuri, warga masyarakat di Sentani mengatakan, jika kewenangan diberikan ke distrik, maka tidak akan lagi terjadi penumpukan masyarakat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Gunung Merah Kantor Bupati Jayapura.
"Ini yang baru datang atau yang sudah lama semua berjubel-jubel ke kantor dinas dukcapil untuk mengurus dokumen mereka, lalu bagaimana dengan saudara kita yang tinggal pada distrik terjauh dari perkotaan?" katanya.
(ADV)
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019