Jakarta (ANTARA News) - Menhub Djusman Syafii Djamal meminta pengelola angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) tidak menaikkan tarif penumpang sebelum pemerintah mengumumkan penyesuaian batas atas dan batas bawah dengan toleransi kenaikan 15 persen dari biaya pokok per penumpang. "Kalau ada yang melanggar dengan menaikkan tarif sebelum ada penyesuaian akan kita tegur," kata Menhub usai mengikuti pengumuman kenaikan BBM, Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat malam. Pemerintah memutuskan harga bensin jenis premium menjadi Rp6.000 per liter dari sebelumnya Rp4.500 per liter, harga solar menjadi Rp5.500 per liter dari Rp4.300 per liter, dan harga minyak tanah Rp2.500 per liter dari Rp2.000 per liter. Menurut Menhub, toleransi kenaikan harga 15 persen dari biaya pokok yang ditetapkan diperkirakan sudah cukup bagi pengelola bus AKAP untuk menghadapi situasi akibat kenaikan BBM. Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri No. 53 Tahun 2006 biaya pokok sebelum kenaikan BBM untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, NTB, dan NTT sekitar Rp108 per penumpang/km dengan batas bawah Rp80 per penumpang/km dan batas atas Rp130 per penumpang/km. "Dengan kenaikan BBM ini biaya pokok di wilayah tersebut akan menjadi Rp110 per penumpang/km," katanya. Sementara di wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau-pulau lainnya biaya pokok sebelum kenaikan BBM adalah Rp119,21 per penumpang/km sedangkan setelah kenaikan BBM menjadi Rp131,49 per penumpang/km, dengan batas bawah Rp88 per penumpang/km dan batas atas Rp143 per penumpang/km. "Berdasarkan kalkulasi ini pada umumnya para pengusaha bus menggunakan tarif 7 persen di bawah batas atas," kata Menhub. Ia menegaskan, penetapan tarif angkutan AKAP merupakan kewengangan Menteri Perhubungan, sedangkan tarif angkutan pedesaan dan perkotaan berada pada kewenangan bupati dan walikota. Pada kesempatan itu, Menhub juga menyampaikan kenaikan BBM berdampak pada kenaikan tarif angkutan laut. "Pelni sudah ada kewajiban menjalankan fungsi PSO (public service obligation--red). Demikian juga dengan angkutan Kereta Api, sedangkan tarif untuk angkutan kereta api penumpang ekonomi tidak akan dinaikkan," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008