Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan serikat pekerja dan pengusaha diminta untuk mengantisipasi kemungkinan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan efisiensi dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno. "Pengusaha berkomitmen tidak akan melakukan PHK. Perusahaan juga akan menaikkan uang makan dan uang transpor untuk pekerjanya," kata Erman di Jakarta, Jumat. Dijelaskannya, untuk menghindari PHK itu, perusahaan akan melakukan efisiensi. Jika, hal itu belum cukup, maka perusahaan akan mengurangi lembur, shift kerja atau merumahkan, tetapi dengan gaji tetap dibayar. Erman Suparno meminta jajaran pimpinan serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja dan pimpinan perusahaan untuk melakukan efisiensi tanpa mengurangi kualitas produk barang dan jasa. Efisiensi tersebut, menurut dia, dilakukan dengan melakukan penghematan di berbagai bidang, termasuk penggunaan energi dan bahan bakar. Erman mengatakan, dirinya sudah menerima utusan dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) yang berkomitmen tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas pekerja.Ketika ditanya adanya pesimisme kalangan serikat pekerja bahwa pengusaha akan menepati janjinya, Erman mengatakan, hal itu akan dilihat pada realisasi dari janji tersebut. "Saya meminta pengusaha merealisasikan kenaikan uang makan dan uang transpor bagi pekerja," katanya. Erman mengatakan, pemerintah juga akan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dengan dana sekitar Rp50 triliun. "Ini bukan program dadakan, tetapi sudah direncanakan jauh sebelumnya," kata Erman. Program tersebut ditambah dengan pembangunan infrastruktur pedesaan, pengembangan UKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang penjaminannya 100 persen oleh pemerintah dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Depnakertrans juga akan melanjutkan penanggulangan pengangguran berupa pelatihan, subsidi program dengan sistem Grameen Bank dan percepatan pembangunan perumahan pekerja, program penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan luar negeri, pemagangan, pengawasan dan peningkatan kompetensi pekerja di dalam dan luar negeri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008