Bandung (ANTARA News) - Dua pemuda hidung belang yang diduga melakukan aksi pencurian terhadap korban seorang wanita muda yang dikenal sebagai pekerja seks komersial (PSK), diringkus aparat Polsekta Cidadap. Kapolsekta Cidadap AKP Yus Daniel kepada pers di Bandung, Jumat mengatakan, tersangka Agus (23) dan Asli (18),keduanya warga Lembang, Kabupaten Bandung, Jabar, ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian. "Aksi pencurian handphone (HP) milik korban Wati alias Intan (24) terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Setiabudi Bandung, Kamis (22/5) dini hari," kata Kapolsekta. Dengan modus mengajak kencan korban warga Desa Ciputat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, itu dengan tarif Rp200 ribu, kedua tersangka masuk ke sebuah kamar hotel. Saat tersangka Agus mengencani korban di kamar mandi, tersangka Asli masuk ke dalam kamar untuk menjarah harta benda korban berupa handphone merek Nokia 7610 yang tergeletak di meja. Usai kencan, korban kaget karena handphone yang semula disimpan di atas meja, sudah tidak ada pada tempatnya semula. Saat korban kelimpungan sibuk mencari handphone-nya, lelaki teman kencannya juga raib, tanpa membayar sepeser pun. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsekta Cidadap. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang identitasnya sudah diketahui sebagaimana diceritakan oleh korban. "Beberapa jam kemudian tepatnya pada Kamis (22/5) siang, kedua pelaku diciduk di rumah mereka masing-masing di kawasan Lembang, dan dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa handphone korban yang belum sempat terjual," kata Kapolsekta. Kedua tersangka, kata Kapolsekta, masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan ditahan. "Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Kapolsekta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008