Wajib Pajak yang kami sandera itu merupakan Penanggung Pajak CV RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp2,950 miliarSurabaya (ANTARA) - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I menjebloskan Komisaris CV RKB berinisial FK dari Surabaya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang, karena mempunyai utang pajak sebesar Rp2,9 miliar kepada negara, kata salah satu pejabat Kanwil DJP I Jatim.
"Wajib Pajak yang kami sandera itu merupakan Penanggung Pajak CV RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar Rp2,950 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur l, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Selasa.
Eka kepada wartawan di Surabaya mengatakan, tersandera FK merupakan warga Surabaya dan saat ini sudah dilakukan medical check up untuk berikutnya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang.
Dalam pengamanan wajib pajak, Kanwil DJP Jatim I bekerja sama dengan tim yang terdiri dari KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan mereka secara bersama-sama melaksanakan kegiatan penyanderaan.
"Upaya penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak," katanya.
Sebelumnya, penagihan pajak aktif dilakukan dengan tindakan menegur atau memperingatkan, kemudian melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, lalu mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, dan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.
Kanwil DJP I, kata dia, tetap melakukan upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif sebagai prioritas untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.
"Upaya penyanderaan yang kami lakukan saat ini adalah untuk sementara waktu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," tegasnya.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019