Bintan (ANTARA) (ANTARA) - Hingga bulan Agustus 2019 ini, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau telah mengamankan delapan pelaku kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Kedelapan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Bintan.
"Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sementara berkas enam tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan polisi," kata Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintab, Selasa (26/8).
Boy mengemukakan, delapan tersangka yang diamankan itu berinisial M, I, H, T, R, K, S, dan K.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti parang, cangkul, korek api gas, sarung tangan, dan kayu sisa yang telah dibakar.
Adapun total lahan yang habis terbakar akibat ulah para tersangka tersebut mencapai 30 hingga 40 hektare.
Modus yang dilakukan para tersangka semuanya sama, yakni membuka lahan dengan cara membakar.
"Semua tersangka melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," ungkapnya.
Boy menegaskan seluruh unsur mulai dari Polri, TNI, Pemkab Bintan serta masyarakat di daerah itu sudah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku atau pihak yang secara sengaja melakukan aktivitas Karhutla.
Upaya itu dilakukan dengan membentuk satgas Karhutla dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga ke desa-desa.
"Semuanya sudah kompak dan terpadu dalam merespon kejadian Karhutla di wilayah Kabupaten Bintan baik yang disengaja atau tidak," sebut Boy.
Pewarta: Ogen
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019