"Kesan saya dari jawaban bapak, KPK hanya ad hoc, saudara Antam pernah tidak baca UNCAC?" tanya panelis uji publik capim KPK Luhut Pangaribuan di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pansel capim KPK cecar Antam soal rekening gendut
Baca juga: Ditanya keberanian menindak senior di Polri, Antam Novambar: Hajar
Baca juga: Antam: 17 tahun KPK berdiri tidak berhasil berantas korupsi
Baca juga: Antam klarifikasi soal penyerangan mantan direktur penyidikan KPK
"Belum baca," jawab Antam.
"Kalimat sapu kotor tidak mungkin membersihkan lantai yang kotor, apakah merasa dialamatkan ke institusi saudara?" tanya Luhut.
"Tidak," jawab Antam.
"Pernah dengar?" tanya Luhut.
"Tidak pernah," jawab Antam.
"Agak sedih juga karena itu 'public known', tapi tidak merasa ditujukan ke saudara?" tanya Luhut.
"Tidak," jawab Antam yakim.
Saat ditanya soal modus baru korupsi oleh anggota pansel Meutia Ghani-Rochman, Antam juga menyebut dirinya pernah belajar tindak pidana pencucian uang di Belanda.
"Saya belajar 'money laundering' di Belanda, kita akan latih anggota untuk bisa menangani peningkatan kejahatan tapi kami masih menangani kejahatan konvensional, manipulasi tentang data, lalu mereka juga pakai sistem yang KPK susah untuk pantau, ketiga administrasi kejahatan baru agar transaksi tidak bisa dicari termasuk kasus Garuda," ungkap Antam.
"Transaksinya seperti apa?" tanya Meutia.
"Ya transkasinya di sana, di Singapura sampai sekarang kerugian negara ini pelaksanaannya sulit karena Singapura tidak kasih data untuk mengakali UU yang ada," tambah Antam.
Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019