Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap Mk seorang tersangka pemilik narkoba jenis sabu 20 kilogram dan 18.800 butir pil ekstasi.

Tersangka bersama barang bukti narkoba diamankan ketika dilakukan pemeriksaan mobil yang dikendarainya di halaman pertokoan samping jembatan layang simpang Bandara SMB II Palembang pada 26 Agustus 2019, kata Kepala BNNP Sumsel, John Turman Panjaitan di Palembang, Selasa.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri dengan melakukan perlawanan memacu kendaraan dan berhasil dihentikan setelah petugas BNN menabrakkan mobilnya.

Tersangka dan barang bukti narkoba tersebut sekarang ini diamankan di Kantor BNNP Sumsel kawasan Jakabaring Palembang untuk pengembangan kasus dan mengungkap kemungkinan tersangka lainnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik BNNP Sumsel, dia mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan oleh orang yang tidak dikenalnya melalui telepon seluler mengantarkan paket narkoba tersebut di halaman parkir pertokoan kawasan kilometer 10 itu.

“Saat dilakukan penangkapan awalnya petugas ragu untuk melakukan penyergapan karena cara transaksi yang dilakukan tersangka cukup rapi dengan cara menyerahkan kunci kontak mobil yang di dalamnya berisi narkoba," ujarnya.

Sementara sebelumnya pada 7 Agustus 2019 BNNP Sumsel menangkap tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 1.947 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka An, Yus, dan Us mendapat pasokan narkoba yang telah diamankan itu melalui perjalanan panjang dari Malaysia masuk ke Batam kemudian Tembilahan, Provinsi Riau dan ke Palembang sebelum didistribusikan ke beberapa daerah Sumsel dan Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut diawali penangkapan tersangka An di salah satu rumah kawasan Jalan Lingkungan IV, Desa Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap tersangka kedua Yus warga Kecamatan Kuat Malaka, Provinsi Aceh saat berada di loket Bus Damri KM 9, Kecamatan Sukarame Palembang.

Dari tersangka Yus petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.947 butir pil ekstasi yang diperoleh dari tersangka An.

Berdasarkan keterangan tersangka Yus dan barang bukti yang ditemukan, tersangka An yang saat ditangkap tidak ada barang bukti narkoba, akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan di sebuah rumah kontrakan dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan An tersebut petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat 23 kg dan 5.794,5 butir pil ekstasi yang diakui tersangka dikirim oleh tersangka Us dari Tembilahan, Riau.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019