Darwin (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, TM Hamzah Thayeb, Jumat pagi, memulai kunjungan dua harinya di Darwin, untuk bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi negara bagian Northern Territory (NT), antara lain membicarakan nelayan Indonesia yang tertangkap di Australia. Para pejabat yang ditemui Dubes Thayeb di hari pertama kehadirannya di kota di utara Benua Australia itu adalah Administrator NT, Tom Pauling QC, dan Menteri Kepala NT, Paul Henderson. Kedua pertemuan itu menandakan semakin kuatnya hubungan Indonesia dengan negara bagian yang bertetangga langsung dengan kawasan timur Indonesia itu. Dalam pertemuan dengan Tom Pauling dan istri di Government House-nya yang asri, Dubes Thayeb mengatakan hubungan kedua negara yang semakin membaik dalam dua tahun terakhir ini . "Isu dalam hubungan kedua negara yang saling bertetangga akan selalu ada tapi bagaimana kita bisa secara dewasa menyikapi masalah-masalah yang timbul," katanya. Pauling menekankan pentingnya dibangun dan dijaga komunikasi di antara kedua bangsa. Setelah bertemu dua pejabat tinggi NT itu, sebelum shalat Jumat, Dubes Thayeb yang dalam rangkaian kegiatan kunjungannya terus didampingi Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu, itu, juga bertemu dengan pejabat imigrasi dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA). Dalam pertemuan dengan Manajer Umum Pusat Penahanan Imigrasi, Shirley Ellison, Eksekutif Pusat Penahanan Imigrasi NT, Julie Furby, dan Direktur Regional AFMA, Peter Venslovas, disinggung masalah nelayan Indonesia yang ditahan di fasilitas pusat penahanan tersebut. Sesuai dengan catatan Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu, hingga Jumat, masih ada 153 orang nelayan Indonesia yang ditahan disana. Mereka adalah para awak 24 kapal ikan Indonesia yang ditangkap kapal-kapal patroli Australia pada April lalu. Mengutip pengakuan para nelayan yang umumnya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan itu, Harbangan mengatakan, mereka berkeyakinan kuat bahwa kapal-kapal ikan mereka ditangkap ketika masih berada di dalam jurisdiksi perairan Indonesia. Sementara, otoritas Australia menangkap mereka dengan tuduhan bahwa mereka telah melanggar "seabed" (dasar laut) negara itu saat melakukan aktivitas penangkapan ikan atau pun telah menagkap biota laut yang dilindungi, seperti tripang. Sepanjang April lalu, kapal patroli Australia sempat menangkap 33 kapal ikan Indonesia, namun sembilan diantaranya dinyatakan pihak Australia tidak bersalah. Sebanyak 43 orang awak dari sembilan kapal yang merupakan korban salah tangkap itu sudah dipulangkan pihak imigrasi Australia ke Indonesia via Kupang akhir pekan lalu. Pemerintah federal Australia pun membayar kompensasi (ganti rugi) bagi sembilan kapal tersebut. Selama dua hari kunjungannya di Darwin itu, Dubes Thayeb didampingi dua diplomat senior KBRI Canberra, Meri Binsar Situmorang dan Dupito Simamora. Dubes dan kedua stafnya tiba di ibukota NT itu pada Jumat dinihari. (*)
Copyright © ANTARA 2008