Semarang (ANTARA News) - Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah menyatakan haram hukumnya bagi warga Muhammadiyah menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang dijadwalkan akan disalurkan mulai hari Jumat (23/5)."BLT dinilai menurunkan martabat bangsa. Lebih baik memberi daripada menerima," kata Ketua PW Muhammadiyah Jateng, Marpuji Ali didampingi Sekretaris, Tafsir kepada wartawan di Semarang, Kamis.Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah di Jateng agar tak ikut-ikutan menerima BLT. "Kita akan lebih memberdayakan potensi lembaga amil, zakat, dan infak yang ada untuk membantu warga Muhammadiyah yang kekurangan," katanya.Sekretaris PW Muhammadiyah Jateng, Tafsir mengatakan, BLT dapat menimbulkan sikap mental miskin sehingga tidak mendidik kalangan masyarakat. Meskipun dari segi agama dibolehkan menerima bantuan itu, tetapi warga Muhammadiyah agar tak ikut-ikutan berebut BLT dengan masyarakat lainnya.Haram, mental kereBLT merupakan hak bagi warga yang benar-benar miskin sehingga bagi mereka yang tak miskin haram hukumnya menerima dana tersebut. "Warga Muhammadiyah jangan merebut yang bukan haknya, karena haram hukumnya. Walaupun miskin jangan sampai bermental `kere` (miskin)," katanya. Dia mengatakan, Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendukung sikap PW Muhammadiyah Jateng yang mengharamkan warganya menerima BLT. "Pak Din (Din Syamsuddin-red) melalui SMS (pesan singkat-red) kepada saya mendukung mengharamkan warga Muhammadiyah menerima BLT," kata dia. Warga Muhammadiyah, kata Tafsir, jangan sampai menjadi beban negara karena tanpa adanya BLT masih dapat bertahan melanjutkan hidupnya. Melalui lembaga zakat yang ada dan tersebar sampai setiap cabang, bisa membantu warga Muhammadiyah kurang mampu. Kecuali bila program BLT diganti dalam bentuk zakat sehingga semua masyarakat kurang mampu berhak menerima bantuan dana tersebut. "Kita tak ingin mengajari warga Muhammadiyah berjiwa miskin," katanya. Sementara itu, dijadwalkan mulai hari Jumat (23/5), penyaluran BLT tahap pertama bulan Juni-Juli-Agustus 2008 di Kota Semarang akan disalurkan kepada 82.665 kepala keluarga (KK) miskin. Menurut Bagian Humas dan Hukum PT Pos Indonesia Kanwil Jateng/Daerah Istimewa Yogyakarta, Sugianto penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos terdekat dengan tempat tinggal penerima BLT."Pada tahap pertama ini masing-masing KK memperoleh dana BLT senilai Rp300 ribu," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008