Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) - Pemerintah Indonesia memandang bahwa Kesepakatan Global untuk Migrasi Aman, Tertib, dan Teratur (Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration/GCM) merupakan bentuk ideal kesepakatan multilateral untuk mengatasi segala tantangan terkait kegiatan migrasi di dunia.
"GCM merupakan suatu bentuk kesepakatan multilateral yang diperlukan untuk menjawab tantang global, suatu bentuk kebersamaan multilateral di tengah maraknya aksi unilateralisme," kata Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Kamapradipta Isnomo di Mataram, Selasa.
Menurut Kamapradipta, migrasi atau perpindahan penduduk melintasi batas negara telah menjadi fenomena global dan diprediksi akan terus menunjukkan peningkatan.
Baca juga: IOM: Indonesia perlu segera implementasi Kesepakatan Global Migrasi
Dia menyebutkan bahwa tren migrasi akan terus meningkat yang disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu meningkatnya konflik antarnegara dan di dalam masing-masing negara, krisis kemanusiaan, dan krisis ekonomi.
"Tiga hal itu yang akan terus memicu laju migrasi global, yang bila tidak dikelola dengan baik, pada gilirannya menimbulkan banyak kegiatan migrasi gelap yang mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," ujar dia.
Selanjutnya, implementasi Kesepakatan Global untuk Migrasi itu juga sangat penting untuk segera diimplementasikan di tingkat nasional mengingat hal itu menyangkut kepentingan migran asal Indonesia, terutama para pekerja migran.
Baca juga: IOM awasi perdagangan orang di perbatasan Indonesia - Malaysia
World Bank mencatat bahwa pada 2017 setidaknya ada sekitar sembilan juta migran asal Indonesia yang bekerja dan tinggal di luar negeri.
Selain itu, Kamapradipta mengatakan bahwa penerapan GCM juga diperlukan karena Indonesia saat ini menjadi negara transit dari sejumlah migran asing, terutama pengungsi dan pencari suaka, yang berupaya menuju Australia sehingga memerlukan tata kelola migrasi yang baik.
Selanjutnya, menurut dia, ada kemungkinan bahwa suatu hari nanti Indonesia akan menjadi negara tujuan bagi para migran dari negara lain, termasuk pekerja migran, seiring dengan peningkatan ekonomi Indonesia yang cukup baik.
"Indonesia sekarang negara transit. Namun, Indonesia ke depannya tidak luput dari tujuan migrasi karena ekonomi sedang baik maka Indonesia mungkin menjadi 'second choice' bagi para pekerja migran asing. Kalau migrasi ini tidak diatur dengan baik, kami khawatir mengenai dampak sosial ke depan," ujar Kamapradipta.
Global Compact for Migration (GCM) adalah kesepakatan yang dinegosiasikan antar pemerintah negara, yang disiapkan di bawah naungan PBB, yang mencakup "semua dimensi migrasi internasional secara holistik dan komprehensif". Kesepakatan tersebut secara resmi disetujui oleh Majelis Umum PBB pada Desember 2018.
GCM bukanlah perjanjian yang bersifat mengikat berdasarkan hukum internasional, namun tetap bersifat relevan secara hukum, dimana "Global Compact" tersebut dapat digunakan dalam menafsirkan, membuat, atau mengembangkan peraturan terkait migrasi.
Baca juga: IOM ajak pemda asal TKI antisipasi penyelundupan orang
Ada 23 tujuan yang tercantum dalam GCM, termasuk mengumpulkan dan menggunakan data yang akurat dan anonim untuk mengembangkan kebijakan migrasi berbasis bukti, memastikan bahwa semua migran memiliki bukti identitas, meningkatkan ketersediaan dan fleksibilitas untuk migrasi reguler, mendorong kerja sama untuk melacak migran yang hilang dan menyelamatkan nyawa migran, memastikan migran dapat mengakses layanan dasar, dan membuat ketentuan untuk inklusi penuh migran dan kohesi sosial.
Kesepakatan Global untuk Migrasi (GCM) merupakan bentuk dari tindakan nyata pemerintah untuk mewujudkan migrasi yang aman, tertib, dan teratur. Dokumen itu juga menjadi dasar kerja sama dalam mengatasi migrasi yang tidak resmi, memerangi perdagangan dan penyelundupan manusia, mengelola perbatasan, dan memfasilitasi pemulangan migran.
Dalam jangka panjang, GCM akan memperkuat kontribusi migran dan migrasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Baca juga: PBB: Empat juta warga negara Venezuela mengungsi ke luar negeri
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019