Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar di Jakarta, Kamis, menyatakan pihaknya akan menetapkan sejumlah pejabat atau mantan pejabat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).Ketika ditanya apakah kasus itu akan menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno dan mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, Antasari hanya berujar singkat, "Bisa yang disebut pertama-bisa lima-limanya," katanya.Namun, dia tidak menjelaskan maksud kata "lima-limanya" yang dia sebutkan.Antasari hanya menyatakan kasus di lingkungan Depdagri itu akan ditingkatkan dalam tahap penyidikan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan kita sudah dik (penyidikan)," katanya. Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada masa Mendagri Hari Sabarno. Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Medan, Makasar, dan Riau. Terkait status Hengky Samuel Daud yang masih buron, Antasari menegaskan, KPK belum mengetahui persis keberadaan pengusaha yang dikenal dekat dengan Hari Sabarno itu. "Sampai saat ini belum terdeteksi oleh kita," katanya. Namun, KPK tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari Hengky Samuel Daud. "Karena bagaimanapun kita berkehendak suatu ketika dia akan mempertanggungjawabkan," kata Antasari.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008