Bali (ANTARA) - Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengatakan saat ini sudah teridentifikasi kegiatan riset "flagship" sebanyak 51 produk riset yang akan dikerjakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Riset tersebut meliputi bidang pangan; energi; kesehatan; transportasi; rekayasa keteknikan; pertahanan dan keamanan; kemaritiman; sosial, humaniora, pendidikan, seni budaya; dan multi disiplin lintas sektoral.
Hal itu disampaikan Dimyati saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Sanur, Denpasar, Bali, Senin.
"Rakornas ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi arah pelaksanaan riset 2020-2024 yang dijabarkan dalam dokumen Work Breakdown Structure, Roadmap, dan Action Plan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020-2024. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya berupa langkah konkret yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk pelaksanaan kegiatan riset dalam mendukung Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045," ujar Dimyati.
Dalam pelaksanaannya, kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan revisi rencana aksi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Melalui koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan akan menghasilkan produk nasional, agar riset sebagai program dan kegiatan dapat berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat serta dapat menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi nasional, salah satunya tingginya indeks impor nasional," ujarnya.
Dimyati menuturkan RIRN disusun untuk menempatkan Iptek agar memiliki kontribusi secara signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional. Pelaksanaan RIRN dalam bentuk PRN difokuskan pada penetapan prioritas riset berbasis pemetaan kekuatan dan kapasitas riil terkini.
PRN dengan periode lima tahun mencakup penetapan fokus riset untuk setiap bidang riset, tema riset, topik riset, institusi pelaksana, target capaian, dan rencana alokasi anggaran. Dengan demikian, RIRN dan PRN dapat menjadi jembatan penghubung perencanaan terintegrasi sektor riset dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
"Penyusunan PRN diharapkan akan membangun sinergi riset nasional, yang bukan saja memperbaiki efisiensi tetapi juga meningkatkan efektivitasnya," ujarnya.
Indikator peningkatan efisiensi riset diantaranya dapat dilihat dari menurunnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan satu riset yang besar dan kualitasnya sama.
Sinergi riset nasional akan mengurangi potensi tumpang tindih yang berlebihan, atau pengulangan yang tidak proporsional.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, diharapkan memberikan kedudukan yang lebih kuat terhadap RIRN secara lebih komprehensif.
Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah pusat untuk menyusun Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Rakornas ini bertemakan "Prioritas Riset Nasional Mendukung Daya Saing Bangsa" dalam upaya mendorong terwujudnya Visi Indonesia 2045 Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Riset.
Baca juga: Kemenristekdikti paparkan alasan Indonesia belum miliki brand nasional
Baca juga: Dirjen: hilirisasi produk litbang tingkatkan produktivitas industri
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019