Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menghormati keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan agenda rapat konsultasi dengan Presiden soal rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa, usai menghadiri diskusi yang diselenggarakan Center for Information and Development Studies (Cides), di Jakarta, Kamis, mengatakan ia baru saja ditelepon oleh Ketua DPR Agung Laksono yang memberitahukan pembatalan tersebut. "Saya baru tadi pagi ditelepon Agung Laksono, yang menyampaikan bahwa rapat konsultasi dibatalkan. Saya kira kita hormati keputusan Dewan," katanya. Dalam pembicaraan dengan Agung, Hatta mengatakan Ketua DPR menyampaikan bahwa masing-masing fraksi akan mengeluarkan sikap masing-masing soal rencana kenaikan harga BBM. "Barangkali soal itu akan didalami di dalam komisi-komisi terkait dan juga disikapi oleh fraksi," ujar Mensesneg. Pembatalan rapat konsultasi oleh DPR itu, lanjut dia, bukan berarti pemerintah kehilangan kesempatan guna menjelaskan rencana kenaikan harga BBM di hadapan para anggota dewan. Mensesneg meyakini DPR sudah cukup memahami pertimbangan yang membuat pemerintah menaikan harga BBM. "Karena sudah dilakukan pendalaman dengan mitra DPR dari pemerintah, baik Menteri Keuangan, maupun Menteri ESDM, sehingga sudah cukup dipahami," katanya. Bahkan, kata dia, pemerintah dan DPR sudah menyepakati perubahan-perubahan asumsi dalam APBNP 2008. Kesepakatan untuk membatalkan rapat konsultasi dengan Presiden diambil dalam rapat konsultasi pengganti badan musyawarah DPR antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, panitia anggaran serta komisi VII dan XI DPR, pada Rabu 21 Mei 2008. Salah satu alasan pembatalan itu adalah forum rapat konsultasi dinilai tidak akan efektif karena tidak ada keputusan yang bisa diambil. Rapat konsultasi itu justru dikhawatirkan menimbulkan risiko bahwa seolah-olah DPR bisa menerima kenaikan harga BBM. Sikap DPR mengenai rencana pemerintah menaikkan harga BBM akan tercermin dalam sikap fraksi di rapat komisi atau pada alat kelengkapan DPR lainnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008