Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Belum terhapus dari ingatan masyarakat Bumi Arema bahwa pada tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kado pahit berupa puluhan rompi oranye bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang masa bakti 2014 s.d. 2019 diboyong KPK dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Wali Kota Malang 2013 s.d. 2018 M. Anton.

Korupsi yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang atas dugaan menerima suap Rp700 juta dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi, menumbuhkan rasa tidak percaya atau bahkan antipati dari masyarakat Kota Malang.

Rasa tidak percaya masyarakat Kota Malang terhadap anggota DPRD saat itu kian meruncing akibat lumpuhnya pemerintahan. Segala keputusan yang harus diamini oleh wakil rakyat itu mandek, karena hanya menyisakan lima anggota dewan aktif saja.

Saat itu, keputusan cepat harus diambil oleh pemerintah untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kota Malang. Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang hasil percepatan penggantian antarwaktu (PAW) dilantik untuk menggantikan para tersangka korupsi tersebut.

Baca juga: 12 mantan anggota DPRD Kota Malang divonis bervariasi

Memasuki 2019, hiruk pikuk pemilihan umum (pemilu) serentak menggema di Indonesia. Pemilu serentak yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, bukan hanya untuk mengisi kursi Presiden dan Wakil Presiden, melainkan juga memutuskan siapa saja wakil rakyat yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Untuk kota terbesar kedua di Jawa Timur ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan sebanyak 45 anggota DPRD Kota Malang hasil dari Pemilu 2019.

Akhirnya, pada hari Sabtu (24/8), puluhan anggota DPRD Kota Malang pemenang pemilu itu dilantik dan mulai bertugas sebagai penyambung aspirasi masyarakat Kota Malang. Namun, pelantikan tersebut juga diwarnai aksi demonstrasi yang menuntut kinerja bersih bebas korupsi.

Massa yang dimotori oleh Malang Corruption Watch (MCW) itu menuntut anggota DPRD Kota Malang untuk berbenah, terutama mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat atas kinerja DPRD Kota Malang pascakasus korupsi berjemaah tersebut.

Berdasarkan pengalaman dari kinerja DPRD Kota Malang periode sebelumnya, Divisi Pendidikan MCW Hanif Abdul berharap bisa menyampaikan isu-isu strategis yang akan menjadi perhatian anggota dewan baru.

"Kita bertolak dari DPRD Kota Malang yang lama, kami berharap dengan pelantikan anggota DPRD yang baru ini bisa memasukkan isu strategis dan menjadi prioritas," ujar Hanif, Sabtu (24/8).

Massa demonstrasi menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD Kota Malang yang baru saja dilantik. Mereka mengharapkan tidak ada lagi kasus-kasus korupsi yang menjerat wakil rakyat tersebut.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan tersebut, antara lain, DPRD Kota Malang diharapkan bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah, dan memperhatikan substansi kegiatan saat reses.

Selain itu, menyusun alokasi anggaran yang berpihak terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, aktif melaksanakan fungsi pengawasan, dan aktif menyebarkan informasi kegiatan serta program legislasi partisipatif.

Demonstrasi yang dilakukan oleh Malang Corruption Watch di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (24-8-2019) yang bersamaan dengan acara pelantikan calon anggota terpilih dewan menjadi wakil rakyat. ANTARAVicki Febrianto


MCW juga menyoroti pentingnya fungsi dari DPRD untuk bisa dijalankan semaksimal mungkin, seperti fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi. Terkait dengan fungsi penganggaran, MCW menilai masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang terbengkalai.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah, kecilnya pendapatan dari retribusi parkir di Kota Malang. Padahal, potensi dari retribusi parkir di Kota Malang diperkirakan mencapai Rp144 miliar per tahun, sedangkan realisasi pada tahun 2018 berkisar pada angka Rp7,5 miliar.

Dengan fungsi DPRD yang sangat strategis, diperlukan komitmen dari anggota DPRD baru untuk melakukan pengawasan. Namun, pengawasan tersebut bukan sebatas pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang, melainkan juga perlu pengawasan internal di DPRD.

Pengawasan internal tersebut perlu dilakukan mengingat apa yang terjadi pada anggota DPRD sebelumnya. Lembaga yang memiliki kewenangan besar tersebut harus menunjukkan komitmen terhadap adanya praktik-praktik korupsi.

Baca juga: Usai dilantik, anggota DPRD Kota Malang temui massa demonstrasi

Pulihkan Citra DPRD

Komitmen antikorupsi dari anggota DPRD Kota Malang yang baru saja dilantik hendaknya jangan menjadi komitmen simbolis semata. Perlu kerja keras dan upaya lebih dalam meyakinkan masyarakat bahwa lembaga tersebut benar-benar menyuarakan kepentingan masyarakat.

Terlebih, kinerja DPRD Kota Malang yang baru saat ini akan menjadi sorotan di mata publik setelah kasus yang menjerat puluhan anggota dewan pada tahun 2018. Kinerja dan semangat anti korupsi dari wakil rakyat itu menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari mengatakan bahwa anggota DPRD Kota Malang perlu memulihkan citra lembaga tersebut dalam upaya mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat Kota Malang.

"Harus memulihkan citra, dan kinerja anggota DPRD saat ini harus berbeda dengan sebelumnya. Lebih visioner dengan menyiapkan berbagai gagasan untuk terobosan," kata Wawan kepada ANTARA, Senin (26/8).

Terobosan-terobosan yang lahir tersebut, harus berorientasi pada kepentingan seluruh warga Kota Malang, dan bukan hanya konstituen masing-masing anggota DPRD semata.

Oleh karena itu, DPRD Kota Malang harus menjauhi praktik-praktik politik predator, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan inefisiensi anggaran. Ketiganya merupakan kunci bagi DPRD Kota Malang dalam upaya pemulihan citra buruk di mata masyarakat.

Namun, lanjut Wawan, menjauhi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan inefisiensi anggaran itu juga harus menjadi bagian pengawasan DPRD Kota Malang terhadap Pemerintah Kota Malang supaya bisa saling mengawasi.

Peranan DPRD Kota Malang diharapkan bisa langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Sehingga, perubahan yang digagas bisa benar-benar dirasakan masyarakat untuk mengembalikan citra DPRD Kota Malang.

Baca juga: 45 anggota DPRD Kota Malang dilantik

Janji Anggota Dewan

Usai dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang masa bakti 2019 s.d. 2024 menyatakan pentingnya transparansi dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketua DPRD Kota Malang Sementara I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa anggota DPRD Kota Malang yang baru saja dilantik diharapkan bisa belajar dari kesalahan lalu yang menyebabkan 41 orang diciduk oleh KPK agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

"Kita harus belajar dari kejadian kemarin (kasus korupsi), dari itu, kita sudah banyak belajar dan yang paling penting dari itu semua adalah transparansi," ujar Made usai dilantik, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/8).

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, selain transparansi, hal yang penting dan menjadi kunci lain agar terhindar dari tindak pidana korupsi adalah kinerja DPRD Kota Malang harus dilakukan secara kolektif kolegial.

Kolektif kolegial berarti semua kebijakan berpijak pada kebersamaan yang melibatkan seluruh anggota dewan. Dengan langkah tersebut, diharapkan masing-masing anggota DPRD bisa saling menjaga dan mengawasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jika bisa bersatu, kita bisa saling menjaga dan mengawasi," ujar Made.

Usai dilantik, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terpilih menemui demonstran yang berada di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (24-8-2019). ANTARA/Vicki Febrianto


Dalam komposisi keanggotaan DPRD Kota Malang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh 12 kursi, diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh sebanyak tujuh kursi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh enam kursi, Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan, Partai Golongan Karya masing-masing mendapatkan lima kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi.

Sementara itu, Partai Demokrat mendapatkan tiga kursi, Partai NasDem mendapatkan dua kursi, serta Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia, masing-masing mendapatkan satu kursi.

Baca juga: KPU Kota Malang tetapkan anggota DPRD terpilih

Diharapkan, wajah-wajah baru anggota dewan tersebut bisa menjadi lembaran kertas putih yang akan diisi dengan berbagai program untuk kepentingan masyarakat Kota Malang, termasuk juga menyelesaikan masalah dari tahun-tahun sebelumnya.

Janji anggota DPRD Kota Malang itu, jangan hanya menjadi janji saat dihadapkan dengan kepentingan pribadi utamanya untuk kekayaan pribadi yang bersumber dari praktik-praktik korupsi.

Komitmen anggota DPRD Kota Malang akan terus diuji seiring berjalannya waktu, yang tentunya diawasi bukan hanya oleh masyarakat Kota Malang, akan tetapi Indonesia.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019