Kabupaten Jayapura membuat program penguatan dan pemberdayaan masyarakat adat. Masyarakat adat terlibat dalam mengelola pemerintahan bukanlah retorika namun salah satu implementasi dari cita-cita otonomi khusus Papua.
Siaran Pers Pemerintah Kabupaten Jayapura di Sentani yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan, ide besar pada Oktober 2013 tersebut bersambut dengan tiga tahun kemudian DPRD Kabupaten Jayapura mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat. Setahun kemudian peraturan itu diperkuat dengan Perda nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Kampung.
Gerakan pemberdayaan masyarakat adat tersebut mendapat sambutan baik di masyarakat karena mereka dapat menentukan pilihan dalam mengelola semua sumber daya alam di setiap Kampung. Kampung-Kampung yang ada di Kabupaten Jayapura yang jumlahnya mencapai 134 Kampung.
Bupati melalui instansi teknis, pada masa akhir jabatan pertamanya merancang perubahan status Kampung Dinas menjadi Kampung Adat.Sejumlah Kampung Adat telah dikukuhkan, seperti Kampung Adat Demutru, Sewi Wasrek, Namblong, Kampung Yoboi, Kampung Ayapo, Kampung Ifar Besar.
Program penguatan dan pemberdayaan tersebut terus berjalan di periode kedua Bupati Mathius Awoitauw.
Perubahan status menjadi Kampung Adat ini supaya kelak tidak ada dualisme kepemimpinan dalam satu Kampung.
Pemerintahan Kampung Adat dipimpin seorang Kepala Kampung Adat dan akan dikukuhkan langsung oleh Kepala suku atau Ondoafi Kampung yang bersangkutan. Pemerintah hadir untuk memberikan pengakuan dan legalitas melalui sebuah pakta integritas kerja sama dengan Pemerintah Adat di masing-masing Kampung.Menurut catatan, saat ini telah ada 13 Kampung Adat.
Bupati Mathius Awoitauw belum lama ini di Sentani mengatakan "masyarakat adat sudah dibiarkan tanpa ada perhatian serius, oleh sebab itu mereka diberikan kesempatan untuk menentukan pilihan atas apa yang dimiliki dari sumber daya alamnya."
Pembentukan Kampung adat dan pemetaan wilayah adalah bagian yang tidak terpisahkan yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakatnya. Hal ini merupakan implementasi perwujudan dari Otonomi Kusus yang diberikan kepada Papua.
"Ketika otonomi khusus ada di Papua, semua orang hanya ributkan uangnya saja. Bentuk fisik dari otsus sampai saat ini belum jelas," katanya.
Selain pembentukan Kampung Adat, Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan anggaran yang cukup besar bagi setiap Kampung Adat yang telah siap melaksanakan Pemerintahannya.
Menurut Bupati Amoitauw keberadaan Kampung Adat sangat istimewa dari Kampung Dinas. Oleh sebab itu perlakuannya juga harus berbeda. Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp100 juta bagi setiap Kampung Adat agar ada percepatan pembangunan yang dilakukan di masing-masing Kampung Adat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah membentuk tim pemetaan wilayah untuk malakukan pemetaan pada setiap wilayah adat dan masing-masing kampung Termasuk pengukuran hak-hak atas tanah.
Pemetaan wilayah ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum atas kepemilikan hak tanah disetiap wilayah adat tetapi juga kepemilikan secara pribadi.
"Pengukuran tanah akan meliputi wilayah adat, kampung hingga kepada keret dan klan marga. Dengan demikian dalam proses negosiasi untuk proses pembangunan, setiap orang yang ingin berinvestasi di kampung adat tidak ragu-ragu karena kepemilikannya jelas," ujar Bupati Awoitauw.
Dalam kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, pemerintah menganjurkan tanah tidak dijual kecuali digunakan untuk kepentingan umum.
Ketua Dewan Pembina Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengapresiasi program Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait kebangkitan masyarakat adat hingga lahirnya Kampung-Kampung adat serta upaya melakukan pemetaan terhadap wilayah Adat di Kabupaten Jayapura.
Menurut dia, Bupati Jayapura tidak berhenti di retorika kebangkitan masyarakat adat tetapi menerjemahkannya dalam kebijakan yang bersifat terobosan yang berorientasi pada tindakan nyata.
"Pemetaan wilayah adat ini sangat penting, masyaraat adat juga akan mempresentasikan hak dan kekayaan mereka pada batas-batas adat mereka. Selain itu juga, sudah menjadi hak masyarakat adat untuk mengatur dan menggunakannya dalam proses peningkatan masyarakat di kampung masing-masing. Oleh sebab itu pemetaan tersebut penting dilakukan oleh pemerintah serta didukung oleh masyarakat setempat sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Nababan melalui pesan singkat.(ADV)
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019