Medan (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia sudah mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Meimeris, TKI
Ilegal yang ditelantarkan majikannya setelah sakit.

"Meimeris dipersiapkan untuk dipulangkan ke Sumut segera mungkin, " ujar Sekda Provinsi Sumut, Sabrina yang dihubungi dari Medan, Senin.

Menurut Sabrina, yang turun bersama tim mengurus Meimeris di Penang, Malaysia atas instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, rencananya Meimeris akan keluar dari rumah sakit pada Selasa, 27 Agustus 2018.

Setelah keluar dari rumah sakit Bukit Martajam Penang, Meimeris dijadwalkan akan ke Kantor Imigrasi di Penang mengurus berbagai keperluan untuk pulang ke Sumut.

"KJRI di Penang sudah mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor sehingga harapannya tidak ada masalah dalam pemulangan Meimeris ke Sumut, " ujar Sabrina.

Sabrina menyebutkan, pihak rumah sakit mengizinkan Meimeris ke luar dari rumah sakit dengan syarat harus berobat lanjutan di Sumut

"Saat bertemu di rumah sakit, kondisi Meimeris semakin baik seperti lebih bertenaga. Biaya pengobatan Meimeris ditanggung Pemprov Sumut, " ujarnya.

Sabrina mengakui, KJRI dan Tim Sumut sudah berhasil bertemu majikan Meimeris dan meminta tanggung jawab, namun dalam pertemuan itu hasilnya belum memuaskan.

Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Indonesia akan mengupayakan cara lain seperti bekerja sama dengan pihak Kepolisian Malaysia.

Kasus Meimeris terungkap setelah salah satu anggota Perkumpulan Persatuan Masyarakat Indonesia di Malaysia (Permai) menemukan Meimeris dalam kondisi sakit di sekitar Kantor KJRI di Penang.

Meimeris "dibuang" majikannya di kawasan itu setelah mengalami sakit TBC.

Meimeris yang mengaku tidak mendapat gaji walau sudah bekerja selama tiga tahun, tidak berani melapor ke KJRI di Penang karena tidak memiliki paspor.

Baca juga: Pemerintah Indonesia cari majikan yang menelantarkan Meimeris
Baca juga: Alami stroke di Sabah-Malaysia, TKW asal Jatim dipulangkan
Baca juga: Tiga TKW di Malaysia lari dari bungalow mewah

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019