Penundaan diperlukan karena kajian dalam pembahasan RUU Perkoperasian tersebut masih mentah.

Purwokerto (ANTARA) - Koperasi Karya Utama Nusantara (Kopkun) Group meminta rencana penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi undang-undang ditunda dan RUU tersebut kembali dibahas oleh DPR RI, kata Ketua Kopkun Herliana.

"Kami dapat informasi, katanya besok tanggal 27 (Agustus) ada penetapan (RUU Perkoperasian) menjadi undang-undang. Kami meminta, tolong itu (penetapan, red.) tidak dilakukan, ditunda saja," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Menurut dia, penundaan diperlukan karena kajian dalam pembahasan RUU Perkoperasian tersebut masih mentah.

Bahkan, kata dia, kajian akademiknya tidak melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan seperti akademisi dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

"Oleh karena itu, kami meminta tolong ditunda, jangan disahkan, biar nanti legislator baru yang akan melakukan kajian ulang terhadap RUU tersebut. Kami melakukan ini karena kebetulan kami sendiri (dari) Kopkun Institute secara kelembagaan menjadi salah satu tenaga ahli di RPJM Nasional bersama Bappenas," katanya.

Baca juga: LSM soroti isi RUU Perkooperasian

Menurut dia, pihaknya terlibat dalam penyusunan RPJM Nasional Tahun 2020-2025 namun tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Perkoperasian.

"Padahal hasil kajian internal kami, RUU tersebut masih sangat banyak yang harus diperbaiki, sehingga kami minta supaya jangan disahkan dulu. Nanti setelah ada pergantian legislator yang baru, ada kajian lagi yang lebih komprehensif, melibatkan berbagai stakeholder gerakan koperasi, dengan harapan undang-undang yang baru bisa lebih relevan," katanya.

Ia mengatakan jika RUU Perkoperasian dipaksakan akan berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang akhirnya dibatalkan oleh MK.

Menurut dia, hal itu terjadi karena beberapa pihak memaksakan UU Nomor 17 Tahun 2012 disahkan. Padahal secara ideologi, undang-undang tersebut sarat dengan berbagai kepentingan.

"Kami berharap undang-undang yang sekarang, jangan sampai membuang-buang waktu di MK. Lebih baik mumpung belum disahkan, di-pending saja, nanti dilakukan lagi kajian dengan melibatkan banyak pihak," katanya.

Herliana mengatakan pihaknya menilai RUU tersebut RUU tersebut banyak mengatur hal-hal yang seharusnya diserahkan kepada koperasi sebagai lembaga yang otonom, misalnya Pasal 11 tentang rekomendasi dalam proses pendirian koperasi akan menciptakan birokratisasi dunia usaha yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah tentang easy doing business.

Baca juga: RUU Perkoperasian dinilai belum akomodasi reformasi total koperasi

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 77, 78, 79, 80, dan 82 seharusnya diserahkan kepada otonomi masing-masing koperasi.

"Pengaturan berlebihan hal-hal teknis tersebut justru mendelegitimasi hak demokratis koperasi dan membuat koperasi tidak leluasa sebagai lembaga ekonomi dan bisnis. Kami juga menilai bahwa RUU tersebut tidak mendorong kepada wujud kemandirian koperasi justru sebaliknya bentuk ketergantungan koperasi pada berbagai pihak," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Bab 8 tentang Pemberdayaan dengan 19 pasal sangat berlebihan dan akan mengerdikan prakarsa serta kemandirian koperasi sebagai self help organization.

Ia mengatakan pihaknya menilai Pasal 121, 122, 123, 124, 125, 126, 128, dan 135 harus dihapus karena terlalu teknis mengatur tentang peran pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kami menilai bahwa sebagian pasal dalam RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, Pasal 130 ayat 1 tentang gerakan koperasi bertentangan dengan UUD 1945 yang membuat organisasi gerakan koperasi bersifat tunggal. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat," katanya.

Selain itu, kata dia, Pasal 131, 132, 133, dan 134 harus dihapus karena over regulated terhadap keberadaan organisasi gerakan koperasi yang otonom.

"Kami memiliki beberapa saran perbaikan terhadap RUU tersebut, antara lain Pasal 10 tentang jumlah pendiri koperasi primer tetap 20 orang untuk koperasi simpan pinjam dengan mempertimbangkan praktika hari ini. Namun koperasi nonkeuangan dapat dikecualikan dan diatur jumlah pendirinya dengan Peraturan Menteri," katanya.

Ia mengatakan Pasal 130 tentang organisasi gerakan koperasi cukup mengatur tiga hal, pertama, gerakan koperasi dapat mendirikan organisasi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi koperasi dalam rangka pemberdayaan koperasi.

"Kedua, nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi, dan tata kerja organisasi tersebut diatur dalam anggaran dasar. Ketiga, bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya organisasi gerakan koperasi menyusun rencana induk pembangunan perkoperasian nasional," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019