Bandung (ANTARA) - Dengan gugurnya Ipda Erwin Yudha yang menjadi korban terluka bakar saat mengamankan aksi massa di Cianjur, Jabar, kepolisian tidak serta merta langsung menambahkan pasal untuk memperberat hukuman kepada para tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perubahan pasal akan tergantung saat penyelidikan di tingkat kejaksaan.

"Semua sudah sesuai dengan proses penyidikannya. Namun terkait itu (pasal), kita sudah proses penyidikan nanti tergantung dari proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan," kata Trunoyudo di Bandung, Senin.

Meski demikian, menurutnya tindakan yang menyebabkan orang meninggal dunia tentu ada pasal sangkaan yang mengatur untuk pidana tersebut.

"Tentu kan akibat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia kan beda lagi," katanya.

Baca juga: Ipda Erwin Yudha Wildani akhirnya wafat

Baca juga: Ridwan Kamil sesalkan unjuk rasa di Cianjur berakhir ricuh

Baca juga: 30 pengunjuk rasa di Gedung DPRD Cianjur ditahan


Dalam insiden aksi yang berujung petaka tersebut, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mahasiswa sebuah universitas di Cianjur. Kelimanya diduga memiliki peran masing-masing hingga aksi tersebut menyebabkan jatuhnya korban luka bakar.

Kepada para tersangka polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Sebelumnya, Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Senin.

"Ipda Erwin gugur pada pukul 01.38 WIB dini hari, di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (15/8) terjadi aksi demo di Cianjur yang berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi, termasuk Ipda Erwin berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.

Akibat adanya oknum yang melemparkan sekantung plastik bahan bakar ke arah kerumunan, empat orang polisi tersambar api hingga mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019