Medan (ANTARA News) - Manajemen PT Media Deli Televisi (Deli TV) dan sebanyak 26 eks karyawannya akhirnya sepakat untuk berdamai, setelah melalui kemelut berkepanjangan diantara mereka menyusul pemecatan sepihak yang dilakukan media TV lokal tersebut terhadap para mantan karyawannya. Proses perdamaian itu sendiri dimediasi Ketua Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara, Anuar "Aweng" Shah, didampingi Direktur Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PP Sumut, Yance Aswin,SH, di Hotel Emerald Garden, Medan, Rabu. Turut hadir pada kesempatan itu Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Idrus Junaidi, dan Edwin Nasution dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pimpinan Deli TV, Chairman alias Apin menyatakan dapat menerima segala ketentuan yang disepakati dalam kesepakatan damai tersebut. "Kita sepakat berdamai. Harapan kita ke depan semuanya bisa kembali baik-baik saja," ujarnya. Sementara Aweng mengatakan, dengan terwujudnya proses damai tersebut maka semua persoalan antara manajemen Deli TV dengan eks karyawannya, khususnya terkait hak-hak normatif yang selama ini dituntut eks karyawan, telah dapat diselesaikan. "Ini momen penyelesaian pertama dan terakhir antara manajemen Deli TV dengan eks karyawan dan ini juga merupakan pembayaran pertama dan terakhir. Kedepan kita perlu berhati-hati dalam membina hubungan kerja agar tidak terjadi lagi miskomunikasi. Harapan saya kasus ini membawa hikmah bagi masing-masing kita," ujar Aweng. Eks karyawan Deli TV, Firdaus, berbicara mewakili rekan-rekannya pada kesempatan itu menyatakan rasa terima kasih yang mendalam kepada ormas kepemudaan PP Sumut yang telah ikut membantu menyelesaikan perselisihan antara eks karyawan dengan Deli TV. "Kami mengucapkan terima kasih kepada PP Sumut dan juga IJTI, AJI serta segenap insan pers di Sumut yang telah mendukung perjuangan kami menuntut hak-hak kami kepada manajemen Deli TV," katanya. Sementara itu, Idrus Junaidi mengatakan proses damai antara manajemen Deli TV dengan eks karyawannya itu merupakan sebuah momen besar dan bersejarah, karena momen itu merupakan untuk pertama kalinya sebuah media bersedia memenuhi tuntutan eks karyawannya. "Saya juga berharap persoalan antara manajemen Deli TV dengan eks karyawannya selesai sampai di sini. Esensi normatif-nya sudah selesai, sementara masalah-masalah lain silakan saja tetap diperjuangan, termasuk soal pengalihan saham Deli TV kepada pihak lain yang juga dipersoalkan eks karyawan," katanya. Seperti diberitakan, selain menuntut hak normatif mereka juga meminta berupa pesangon karena dipecat sepihak, eks karyawan Deli TV juga mempersoalkan pengalihan saham Deli TV kepada Media Nusantara Citra (MNC) Group.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008