Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menelusuri sindikat internasional pembobol data pribadi milik nasabah bank luar negeri, yang salah satu di antaranya telah ditangkap dengan identitas asal Bulgaria, Georgiev Kaloyan Petrov.
"Karena informasinya ada penangkapan yang juga serupa di Bali dan NTT, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Senin.
Baca juga: Polres Mataram tangkap warga Bulgaria sindikat pembobol data nasabah
Baca juga: Polda Bali tangkap lima warga Bulgaria dalam kasus "skimming"
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya telah meyakini bahwa Georgiev Kaloyan Petrov asal Bulgaria ini merupakan sindikat internasional pembobolan data nasabah bank luar negeri.
Hal itu diyakininya setelah menerima laporan dan bukti-bukti dari pihak perbankan yang sebelumnya melihat adanya transaksi mencurigakan pada periode 7-9 Agustus 2019 dengan nominal penarikan hingga seratus juta lebih.
"Dengan nama dari nasabah luar negeri, tapi penarikannya di Lombok dan dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, waktu dinihari penarikannya cukup besar sekitar Rp70 juta sampai Rp100 juta lebih," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Mataram berhasil mengamankan Georgiev Kaloyan Petrov ketika sedang melakukan penarikan uang di sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di dekat Hotel Ratih, Kota Mataram.
Dari aksi penangkapannya, petugas mengamankan uang tunai sebanyak Rp42,3 juta dan juga 17 kartu yang menyerupai kartu ATM berwarna merah.
"Isi kartu itu data nasabah bank di luar negeri, dengan kartu itu dia melakukan penarikan Paspor dan kartu identitas lainnya turut kita amankan," ucapnya.
Pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Mataram dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 46 Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 50 Ayat (1) dan/atau Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Empat terdakwa warga Bulgaria diadili kasus Skimming di Kuta Bali
Baca juga: Warga Bulgaria dituntut 1 tahun penjara dalam kasus "skimming"
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019