Serang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Banten menahan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten, Iya Sukiya, dan salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Beny Bernadi di Rutan Serang, Rabu sore.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Yunan Harjaka mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dan para tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) seluas 5.195 meter persegi dilimpahkan dari Polda Banten ke Kejati Banten.
"Penahanan ini kami lakukan sesuai dengan KUHP pasal 21 dan 25 dengan pertimbangan untuk memudahkan proses selanjutnya dan supaya para tersangka tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Sebab, kata Yunan, para tersangka saat ini masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil, sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari selama proses penuntutan, dan bisa dilakukan perpanjangan selama 30 hari untuk tahapan selanjutnya seperti membuat rencana dakwaan.
Sementara itu, satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan KP3B yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,45 miliar, yakni Imal Maliki tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Banten, sehingga tidak bisa diserahkan ke Kejati bersama dua tersangka lainnya.
"Satu tersangka lagi tidak datang, alasannya kenapa? tanya Polda Banten," kata Yunan kepada wartawan.
Kasus pengadaan lahan KP3B seluas 5.195 meter persegi, menyeret beberapa nama sebagai tersangka yakni, Imal Maliki (pengusaha), mantan Kabiro Perlengkapan Setda Provinsi Banten yang sekarang menjabat Sekwan DPRD Banten Iya Sukiya, serta Kasi Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang Serang Beny Benardi
Kasus KP3B ini berawal adanya dugaan dobel anggaran dalam pembayaran pembelian tanah. Pembayaran pertama dilakukan pada tahun anggaran 2002 menggunakan Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 6.210 meter persegi senilai Rp477.188.820 dan tahun anggaran 2006 dengan menggunakan copy sertifikat HM 86 dengan luas hanya 5.195 meter persegi senilai Rp2.457.035.000.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008