Dengan transparansi ini masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan akurat untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen
Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri "financial technology" atau teknologi finansial di Indonesia berkembang pesat selama dua tahun terakhir karena makin luasnya segmentasi pasar sektor keuangan tersebut.
"Terdapat 127 platform pinjaman berbasis 'online' (daring, red) yang terdaftar di OJK hingga awal bulan Agustus 2019," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di Solo, Senin.
Ia mengatakan dari sisi jumlah peminjam sudah mencapai lebih dari 9,7 juta rekening per bulan Juni 2019. Sedangkan total pinjaman yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp44,8 triliun.
Berdasarkan data, dikatakannya, secara "year to date" ada pertumbuhan sebesar Rp22,14 triliun untuk total pinjaman. Sedangkan jumlah peminjam ada pertumbuhan sekitar 5,3 juta rekening.
Ia mengatakan perkembangan industri "fintech" tidak dapat dibendung dan memiliki tren yang terus meningkat ke depannya. Menurut dia, "fintech" merupakan jawaban untuk kebutuhan memenuhi kesenjangan pendanaan sebagai alternatif dari pinjaman tradisional yang ditawarkan lembaga keuangan formal yang sudah ada.
"Kondisi ini karena 'fintech' dapat melayani masyarakat yang tergolong 'unbanked' atau tidak 'bankable'. Selain itu, 'fintech' juga dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang tidak dilayani oleh lembaga keuangan formal dengan biaya yang rendah," katanya.
Meski demikian, untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan nasabah penggunanya, pihaknya tetap membangun pengaturan dan pengawasan terhadap "fintech". Ia mengatakan salah satunya adalah mendorong transparansi dalam penyelenggaraan usaha "fintech".
"Dengan transparansi ini masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan akurat untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen," katanya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya mendorong penyelenggaraan usaha "fintech" yang stabil dalam jangka panjang. Dengan demikian, diharapkannya, "fintech" dapat menerapkan tata kelola yang lebih baik.
"Kami juga mendorong mewujudkan 'smooth transition' dalam persaingan untuk memitigasi distorsi dari kehadiran industri 'fintech' yang begitu pesat," katanya.
Baca juga: OJK: 34 penyelenggara inovasi keuangan digital ikuti uji coba terbatas
Baca juga: Diprediksi berkembang, OJK bakal buat aturan khusus verifikasi digital
Baca juga: Banyak keluhan masyarakat, OJK paparkan cara menggunakan jasa fintech
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019