"Pembentukan fraksi ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Setelah terbentuk, anggota bisa menempati ruang fraksinya masing-masing," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Darmawati.
Untuk alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi-komisi dan lainnya, masih belum bisa ditentukan karena terlebih dahulu harus menunggu ditetapkannya Ketua DPRD Kabupaten Kotim definitif.
Menurut dia, untuk pembentukan komisi-komisi harus menunggu unsur pimpinan definitif yang pelaksanaannya pada pekan ini.
Baca juga: DPRD Kotim siapkan pelantikan 40 calon legislator terpilih
"Pembentukan dan penunjukan unsur kepengurusan fraksi di DPRD berdasarkan rekomendasi dari pimpinan masing-masing partai politik," katanya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan sedikitnya tujuh fraksi.
Ketujuh fraksi alat kelengkapan DPRD itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Perindo, dan PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai NasDem.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan adalah Rinie, Ketua Fraksi Golkar dan Hanura adalah Nadie, Ketua Fraksi PAN, PKS, Perindo adalah Suprianto, Ketua Fraksi Demokrat adalah Parimus, Ketua Fraksi Gerindra adalah Ary Dewar, Ketua Fraksi PKB adalah Abadi, dan Ketua Fraksi NasDem adalah Syahbana.
Baca juga: 33 persen pemilih Kotawaringin Timur golput
Meski telah ditetapkan fraksi-fraksinya, kata Darmawati, DPRD Kotim belum menentukan agenda kerja bagi anggota DPRD periode 2019 s.d. 2024.
"Sepekan ke depan belum ada jadwal karena AKD pendukung DPRD masih belum lengkap. Sampai seluruh AKD terbentuk dan unsur pimpinan ditetapkan atau definitif barulah hal itu akan dilakukan," jelasnya.
Pewarta: Kasriadi/Untung Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019