bukan kita melarang penyampaian aspirasi, tapi ada penumpang gelap di situ
Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua menyatakan akan menolak memberikan izin berdemonstrasi kepada pihak manapun jika tidak disertai dengan adanya penanggung jawab kegiatan tersebut.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Senin, mengatakan jajarannya telah melakukan evaluasi kegiatan demonstrasi warga Papua di halaman Kantor DPRD Mimika Rabu (21/8) yang berujung rusuh.
Saat itu, katanya, polisi memberikan kesempatan kepada warga Papua untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus rasisme yang dialami mahasiawa Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.
Namun dalam praktek, orasi yang disampaikan sejumlah tokoh malah melebar ke soal referendum dan perjuangan memerdekakan Papua dari bingkai NKRI.
Tidak itu saja, massa yang anarkis melempari fasilitas Kantor DPRD Mimika dan aparat dengan batu, lalu merusak sejumlah kendaraan, aset Hotel Grand Mozza, penjarahan kios dan pembakaran alat berat yang sedang mengerjakan Jalan Cenderawasih.
"Saat demonstrasi tanggal 21 Agustus itu tidak ada korlapnya (koordinator lapangan) yang akhirnya berujung anarkis. Esensi yang disampaikan tidak lagi pada isu rasisme tapi sudah melebar ke masalah referendum, minta merdeka, itu sudah tidak bisa kita tolerir. Apabila ada massa yang berkumpul maka langsung kami bubarkan dalam jumlah kecil sehingga tidak menunggu sampai jumlahnya besar," kata AKBP Agung.
Kapolres mengatakan jajarannya telah menyiapkan kekuatan pemukul untuk membubarkan massa.
"Mohon maaf kepada masyarakat karena bukan kita melarang penyampaian aspirasi, tapi ada penumpang gelap di situ," ujarnya.
Sejauh ini Polres Mimika belum pernah menerima adanya permintaan izin untuk menggelar aksi demonstrasi dari warga Papua di Timika.
Lantaran itu Kapolres memastikan tidak ada aksi massa di Timika.
"Kalaupun nanti ada pihak yang mengajukan pemberitahuan, kami akan sortir, siapa korlapnya, apa esensi yang akan dibicarakan, berapa banyak personel yang dilibatkan dan mampukah dia mengendalikan massanya. Itu amanat UU Nomor 9 tahun 1998. Tugas kami memberikan pelayanan. Tapi kalau tidak memenuhi syarat itu kami tidak bisa tolerir," kata AKBP Agung.
Polres Mimika kini masih menyelidiki oknum-oknum penyebar hoaks akan adanya demonstrasi besar-besaran warga Papua di Timika pada Senin pagi.
Buntut dari isu hoaks tersebut, sejumlah sekolah terpaksa meliburkan siswanya, bahkan beberapa kantor instansi pemerintah juga menutup aktivitas mereka.
"Kepada masyarakat luas baik instansi pemerintah, swasta, sekolah, perbankan dan tempat-tempat usaha lainnya agar tidak termakan isu tersebut. TNI dan Polri di Mimika menjamin rasa aman seluruh masyarakat," ujar Kapolres.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019