Jakarta (ANTARA News) - Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu, didakwa menyuap jaksa Urip Tri Gunawan untuk kepentingan Sjamsul Nursalim, supaya obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tidak perlu hadir dalam penyelidikan kasus yang menjeratnya di Kejaksaan Agung. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terdiri atas Sarjono Turin, Zet Tadungalo, dan Dwi Aries. Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada 5 Desember 2007, Artalyta menghubungi Urip Tri Gunawan agar dipertemukan dengan M. Salim yang saat itu masih menjabat Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terkait panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim. "Atas bantuan informasi saksi Urip Tri Gunawan dan saksi Joko Widodo, akhirnya terdakwa berhasil menemui saksi Mohammad Salim dan saksi Kemas Yahya Rahman selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata JPU Sarjono Turin. Kemudian, pada 7 Desember 2007, Artalyta dan Urip bertemu di hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Saat itu, Urip menyampaikan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Sjamsul Nursalim nomor 1002/S.2/SD.1/12/2007. "Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberikan uang Rp100 juta sesuai kesepakatan terdakwa dan saksi Urip Tri Gunawan," kata JPU Sarnono Turin saat membaca surat dakwaan. Atas peran Artalyta dan Urip, pada akhirnya Sjamsul tidak memenuhi panggilan kedua. Pada 28 Desember 2007, menurut JPU, Artalyta menghubungi Urip dan menemui M. Salim di Kejaksaan Agung untuk membicarakan perkembangan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim. Kemudian, pada 8 Januari 2008, Artalyta mendapat informasi dari Urip bahwa Kejaksaan Agung melayangkan panggilan ketiga terhadap Sjamsul Nursalim. Sehari sesudahnya, Artalyta menemui Urip dan menerima surat panggilan ketiga yang bernomor 3 B06/S.2/SD.1/01/2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008