Bandung (ANTARA News) - Kasus meninggalnya sebelas orang penonton dalam konser musik grup band metal "Beside" di Gedung Asia Africa Cultural Centre (AACC), atau yang dikenal Tragedi AACC pada 9 Februari 2008 lalu, berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Untuk menyidangkan kasus konser maut tersebut sudah ditunjuk tiga orang hakim, yakni Arsil Marwan SH, Joni Santosa SH dan I Made Sukadana SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) HG Zebua yang ditemui wartawan di Bandung, Selasa mengatakan, kasus konser maut tersebut sudah dilimpahkan ke PN Bandung dan direncanakan akan disidangkan pada Selasa (27/5) pekan depan. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Bandung dan akan disidangkan pada selasa depan. Tiga tersangkanya terancam pidana lima tahun penjara," kata Zebua. Sementara itu Kasubag Panitera Muda Pidana PN Bandung, Dodi Hermayadi mengungkapkan, kasus konser maut tersebut sudah diregistrasi dengan nomor perkara 712/pid./b/2008/PN-BDG, dengan dua terdakwa, yakni YA (24) dan HS (24). Kemudian satu berkas lagi dengan nomor perkara 713/pid./b/2008/PN-BDG, dengan terdakwa AAS (25). Untuk langkah selanjutnya tinggal menunggu persidangan. Menurut JPU Zebua, ketiga terdakwa berkasnya displit (dipisah) karena tergantung perannya, yakni untuk terdakwa YA dan HS disatukan karena perannya nyaris sama, sementara AAS berkasnya dibikin terpisah karena perannya berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Ketika ditanya mengenai adanya terdakwa lain, Zebua menyatakan, untuk sementara tidak ada tapi bisa saja bertambah kalau nanti ada bukti baru yang terungkap dipersidangan yang mengarah kepada adanya tersangka baru tersebut. Dijelaskan Zebua, tiga terdakwa yang akan dihadirkan kepersidangan akan disertai beberapa barang bukti seperti spanduk acara konser, 15 bonggol tiket yang jumlahnya 1.500 lembar, dua buku kuitansi, dua belas undangan, satu lembar susunan panitia, satu buku majalah MOUSE, satu botol tinta stempel, lima buah kembang api bekas, 29 botol bir kosong, 14 botol merek Manson House dan hasil visum mayat dan enam hasil visum luka. Selain itu juga dihadirkan beberapa orang saksi termasuk tiga perwira polisi yang dicopot dari jabatannya. Dijelaskan Zebua, tiga orang terdakwa yang akan dihadapkan ke pengadilan itu dari panitia konser. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 359 dan pasal 360 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurut Zebua, kelalaian yang dimaksud, soal kelebihan tiket, seharusnya sesuai dengan izinnya, konser itu akan ditonton 700 orang dan itu sesuai dengan kapasitas gedung yaitu 750 penonton. Namun ternyata panitia membuat tiket sampai 1.500 tiket yang dijual. Selain itu akses keluar masuk panitia diduga bersalah karena menutup pintu gerbang meski acara sudah selesai sehingga terjadi desak-desakan dan tidak berusaha menghidupkan AC, panitia baru membuka pintu setelah banyak penonton yang pingsan dan terinjak-injak. Kemudian panitia juga lalai dalam persiapan konser karena tidak menyediakan sarana kesehatan seperti mobil ambulans dan petugas P3K.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008