Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah memberikan remisi khusus (pengurangan hukuman) kepada narapidana yang beragama Budha bertepatan dengan peringatan hari raya Waisak. Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Akbar Adi Prabowo, di Jakarta, Selasa menjelaskan jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus pada peringatan hari raya waisak sebanyak 764 orang, delapan di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi karena masa hukumannya habis. Ia menjelaskan dari jumlah 764 napi yang mendapatkan remisi itu yang terbanyak dari Kepulauan Riau yaitu sebanyak 209 orang, disusul kemudian dari Sumatera Utara 129 orang, Banten sebanyak 82 orang, sisanya dari propinsi lainnya. Pemberian remisi khusus itu dilakukan bertepatan dengan hari besar keagamaan. Akbar menjelaskan, pemberian remisi khusus bertepatan dengan peringatan hari raya waisak tersebut diberikan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) tempat para napi menjalani hukuman. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008