Mereka juga sedang membuat undang-undang yang mewajibkan platform digital untuk memperbaiki keamanan di layanan yang mereka berikan.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, saat di Prancis mengikuti forum G7, menyatakan pemerintah bermaksud mencegah ekstremis mengeksploitasi platform digital melalui konten kekerasan.
"Kami melakukan semua yang kami bisa untuk menolak kesempatan bagi teroris membesar-besarkan perilaku mereka," kata Morrison dalam keterangan tertulis, dikutip dari Reuters.
Australia dan Selandia Baru memperketas keamanan di situs dan media sosial sejak serangan di Christchurch pada Maret lalu, yang menewaskan 51 orang di dua masjid di kota tersebut.
Baca juga: Peneliti temukan tiga kelemahan besar WhatsApp
Baca juga: Tips Internet aman Google untuk anak di ponsel Android
Komisioner eSafety Australia akan mempertimbangkan apa saja yang perlu disensor berdasarkan kasus per kasus, mereka juga bekerja sama dengan industri untuk dapat memblokir akses secara cepat saat terjadi serangan teror.
Pemerintah akan mendirikan pusat koordinasi saat krisis, Crisis Coordination Centre, yang buka 24 jam dan tujuh hari seminggu untuk memantau duniamaya terkait materi terorisme atau kekerasan ekstrem.
Pemerintah juga akan memblokir domain yang memuat pembunuhan, percobaan pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan atau penculikan dari siapa pun yang terlibat aksi tersebut.
Pemerintah Australia belum menjelaskan konsekuensi yang diatur dalam undang-undang jika platform digital melanggar aturan tersebut.
Belum jelas bagaimana pengaruh aturan tersebut bagi dunia jurnalistik saat melaporkan serangan teror atau kericuhan massa.
Media Sky News dari Selandia Baru didenda 2.560 dolar Amerika Serikat oleh Broadcasting Standard Authority setempat awal bulan ini karena menayangkan cuplikan yang sudah disunting dari video serangan Christchurch yang dibuat oleh pelaku Brenton Tarrant, yang menyiarkan secara langsung serangan lewat Facebook.
Regulator menilai tayangan tersebut memiliki nilai berita, namun, cuplikan video serangan mengandung konten kekerasan yang dapat menyebabkan tekanan atau mempromosikan pesan terorisme dari si pelaku.
Baca juga: Pembuatan draft RUU Kamtan Siber dinilai terburu-buru
Baca juga: Pakar sebut lima hal dalam perkuat keamanan Siber
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019