BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada aparat terkait dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang telah peduli terhadap perlindungan risiko para pekerja.

Ambon (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Alias Muin mengatakan seluruh ABK KM Mina Sejati yang dilaporkan dibajak beberapa waktu lalu, telah dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers yang diterima Antara di Ambon, Sabtu, disebutkan bahwa Kepala KCP (Kantor Cabang Perintis) BPJS Tual Ari langsung bergerak menuju Dobo, setelah mendengar informasi tentang pembajakan kapal tersebut, untuk memastikan peserta yang terkena musibah dan yang mengalami luka mendapatkan pelayanan dan pengobatan di PLKK.

"Untuk korban meninggal, kami akan memberikan santunan kepada ahli warisnya. Ini merupakan respons cepat terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi," kata Muin.

Ia menyatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperuntukkan bagi semua elemen, baik penerima upah atau bukan penerima upah, dan sangat penting manfaatnya bagi tenaga kerja.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto mengatakan sebanyak 36 orang ABK KM. Mina Sejati terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2019.

Dari jumlah itu, sesuai informasi yang ada terdapat dua orang di antaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut, dan 23 orang masih belum diketahui statusnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terlapor kepada ahli waris korban. Proses klaim akan diselesaikan secepatnya sesuai aturan yang ada.

"Pada kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada aparat terkait dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang telah peduli terhadap perlindungan risiko para pekerja," kata Toto.

Bagi korban luka-luka dan sedang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan mereka sesuai kebutuhan medis.

Selain itu, juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama enam bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.
Baca juga: KM Mina Sejati dibajak, belasan penumpang belum diketahui nasibnya
Baca juga: TNI AL bantu selamatkan korban pertikaian KM Mina Sejati
Baca juga: Lanal Aru menyerahkan ABK KM Mina Sejati ke polres

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019