Kendaraannya sudah siap, kemungkinan hari Senin (26/8) mendatang akan kita uji coba peralatannya.
Tanjungpinang (ANTARA) - Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau menyulap satu unit mobil patroli keamanan menjadi alat pemadam kebakaran, tujuannya untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin, mengungkapkan kendaraan roda empat ini dilengkapi dengan tangki air berkapasitas satu ton, kemudian selang sepanjang 20 meter dan mesin pompa berukuran 6,5 Horse Power (HP) dan dua tabung gas Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Kendaraannya sudah siap, kemungkinan hari Senin (26/8) mendatang akan kita uji coba peralatannya," kata Firudin.
Upaya tersebut merupakan wujud kepedulian dan keseriusan petugas pihak kepolisian untuk konsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.
Baca juga: Polres Tanjungpinang gelar apel terpadu penanganan karhutla
Firudin mengharapkan kendaraan ini dapat bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.
"Kami juga akan bersinergi dengan petugas Damkar Tanjungpinang untuk menghindari dampak yang meluas," katanya.
Dia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya karhutla.
Selain itu, warga juga diimbau tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar yang nantinya akan berimplikasi pada hukum yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.*
Baca juga: Kepulauan Riau masuk daerah rawan Karhutla
Baca juga: Plt Gubernur Kepri akan tindak tegas pelaku pembakaran hutan
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019