Jakarta, (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, memerintahkan agar penahanan terdakwa kasus suap Artalyta Suryani dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu, ke Rutan Mabes Polri terhitung mulai Senin, 19 Mei 2008. Penetapan itu dikeluarkan oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mansyurdin Chaniago melalui penetapan nomor 07/PEN.PID/TPK/2008/PN.JKT.PST tertanggal 19 Mei 2008. Hakim memindahkan lokasi penahanan terdakwa setelah memperhatikan permohonan pihak keluarga Artalyta pada 09 mei 2008 yang meminta agar terdakwa dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Rutan Polda Metro Jaya atau Mabes Polri, Jakarta Selatan demi kepentingan dan efektivitas persidangan. Namun Chaniago dalam surat penetapan itu tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan kepentingan dan efektivitas persidangan itu. Selain itu, hakim juga memperhatikan surat keterangan dari Rutan Pondok Bambu, 15 Mei 2008 yang menyebutkan bahwa daya tampung Rutan itu telah melebihi kapasitas dan surat keterangan dari Mabes Mabes Polri pada 16 Mei 2008 yang menyatakan siap menerima pelimpahan tahanan. "Berdasarkan pertimbangan itu, maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan itu cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dapat dikabulkan," kata Chaniago dalam surat penetapan itu. Berkas Artalyta kini telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Artalyta menjadi terdakwa dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008