Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang terkait dengan proses perizinan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, saat melakukan penangkapan terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan. Hal itu terungkap dalam jawaban pihak KPK terhadap permohonan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan Al Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Tim KPK menangkap Amin di basement Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Ketua KPK, Antasari Azhar. Belakangan diketahui KPK juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura di kamar 505 Oakwood Apartemen, tempat Azirwan menginap. Azirwan ditangkap di lobi luar Hotel Ritz Carlton yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta itu. Sesaat setelah menangkap keduanya, tim penyelidik KPK melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan terhadap mobil Al Amin. "Ditemukan sejumlah uang dan dokumen yang terkait proses izin pengalihan hutan lindung di Kabupaten Bintan," kata tim KPK dalam jawaban tertulis dan diucapkan oleh Jaksa Nur Chusniah. Jawaban tim KPK juga menjelaskan bahwa dokumen perizinan alih fungsi diserahkan oleh Al Amin kepada Azirwan dan Al Amin menerima sejumlah uang dari Azirwan. Oleh karena itu, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Sementara itu, tim penasihat hukum Al Amin menyatakan uang yang ditemukan KPK merupakan uang pribadi anggota Komisi IV DPR itu. Tim pengacara hukum Al Amin justru mempermasalahkan penangkapan kliennya karena beranggapan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008