Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan sebanyak 29 warga asal Kupang yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia.
Pekerja ilegal tersebut diamankan di Jalan Bukit Bestari KM 8, Dompak, Tanjungpinang, Sabtu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali membenarkan penangkapan terhadap pekerja ilegal tersebut.
Mereka berasal dari Kupang menggunakan KM Umsini dan turun di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Warga Surabaya jadi TKI ilegal di Malaysia dipulangkan
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan pengiriman delapan TKI ilegal ke Malaysia
Baca juga: Malaysia usir 117 WNI pekerja ilegal di Sabah
Mereka sementara diperiksa di Polres Tanjungpinang sebelum dibawa ke Polda Kepri. Saat diamankan, beberapa di antara pekerja itu tidak memiliki paspor.
"Siang ini dibawa ke Polda," katanya.
Efendri enggan membeberkan lebih mendalam kasus itu dengan alasan hanya membantu proses pengamanannya.
“Kami hanya membantu mengamankannya. Kronologis penangkapan bisa ditanyakan langsung ke Polda Kepri," ujarnya.
Polda Kepri juga mengamankan satu perempuan pemilik rumah penampungan calon pekerja ilegal asal Kupang tersebut.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019