Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meutia Hatta Swasono menyebut usulan atau wacana menghilangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai suatu hal yang konyol.

"Usulan itu sangat tidak masuk akal dan gegabah. Saya marah sekali mendengar ada yang mengusulkan seperti itu," kata Meutia dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2004-2009 itu berharap penghilangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak terjadi karena akan mengganggu upaya pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.

Meutia mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), sehingga memiliki tanggung jawab menjalankan prinsip-prinsip yang ada pada Konvensi tersebut.

"Kita memiliki banyak urusan sesuai dengan CEDAW. Kalau tidak ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bagaimana bisa menjalankan CEDAW," tuturnya.

Selain itu, setiap tahun, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus ikut pertemuan negara-negara pihak CEDAW untuk melaporkan pelaksanaan Konvensi tersebut di Indonesia.

"Selama saya menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap tahun saya ke New York untuk bertemu dengan menteri-menteri pemberdayaan perempuan dari negara-negara anggota PBB," katanya.

Meutia menjadi narasumber dalam bincang media bertema "Perempuan Unggul Indonesia Maju" yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain Meutia, narasumber lainnya adalah Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Penanggulangan Kemiskinan Titi Eko Rahayu.

Dalam bincang media tersebut, Titi mengatakan pihaknya sudah membicarakan dengan banyak pihak di pemerintahan terkait dengan kabinet pada periode kedua Presiden Joko Widodo.

"Kalau menurut yang kami dengar, justru Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN yang akan digabungkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.

Baca juga: Kementerian PPPA: Kesenjangan gender dalam pekerjaan masih tinggi
Baca juga: Komisi Perempuan: perubahan Kementerian Ketahanan Keluarga tidak tepat
Baca juga: Banten raih penghargaan pelopor provinsi layak anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019