Para saksi didalami terkait dengan proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur, ungkapnya
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lingga, Alias Wello sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kota Waringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur.
Pemeriksaan dilakukan KPK di Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/8).
"Alias Welo diperiksa sebagai Direktur PT Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.
Baca juga: KPK geledah rumah di Tanjungpinang kasus Bupati Kotawaringin Timur
Selain Alias Wello, lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni M. Efendi selaku Staf Bagian Keuangan PT FMA dan Hendy selaku Pemilik PT FMA dan AIM.
"Para saksi didalami terkait dengan proses perizinan pertambangan di Kotawaringin Timur," ungkapnya.
Sedangkan terhadap Kui Lim selaku pemilik PT Niaga Lestaru Remittan, KPK turut melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan proses perizinan tambang di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotawaringin Timur terima mobil dan uang dari korupsi penerbitan IUP
Sebelumnya, Alias Wello membantah diperiksa KPK saat ditemui di Mapolresta Barelang, Jumat siang. Dia mengaku hanya bersilaturahmi dengan aparat di sana.
"Tidak ada pemeriksaan. Semua orang boleh ke Mapolres," katanya.
Pewarta: Ogen
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019