"Dalam kegiatan operasi pemberantasan narkoba pada 20 Agustus 2019, anggota Polda dan jajaran kembali mengamankan empat tersangka kurir narkoba di Kabupaten Empat Lawang dan Musi Rawas Utara," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat.
Baca juga: Polda Sumsel gencarkan kegiatan pemberantasan narkoba
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka Adn (33) warga Aceh dengan barang bukti 16 kilogram dan 12 butir pil ekstasi.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka, pihaknya mengungkap tersangka lainnya dan berhasil melakukan penangkapan tiga orang kurir narkoba lintas provinsi yakni Lut (38), Rus (47), dan An (40) warga Tembilahan, Riau dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu.
Baca juga: Polda Sumsel ajak masyarakat berpartisipasi berantas narkoba
Keempat tersangka kurir narkoba tersebut dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut rencananya dipasarkan di Kota Paembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya.
Wakapolda Sumsel mengatakan untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi itu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif keempat tersangka.
"Operasi pemberantasan narkoba akan diintensifkan sehingga ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa dipersempit dan mencegah timbulnya korban baru," kata mantan Wakapolda Lampung itu.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019