Tangerang Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten mengalokasikan anggaran dari APBD sebesar 7,3 miliar untuk biaya awal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dana tersebut ditujukan kepada dua lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Rp6,1 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Rp1,2 miliar.
Baca juga: Parpol diminta beri peluang perempuan tampil di pilkada Maluku Utara
“Yang terpasang di APBD-Perubahan 2019,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Warman Syanuddin saat dikonfirmasi, Jumat.
Warman menjelaskan, kucuran dana hibah dari pos kelompok belanja tidak langsung pada akun belanja tidak terduga diberikan secara gelondongan dan disampaikan sekaligus kepada rekening KPU dan Bawaslu Kota Tangsel.
“Penggunaannya sesuai rincian kegiatan masing-masing tahapannya,” jelas Warman.
Menurutnya, pada September 2019 akan dilaksanakan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Oktober diupayakan bisa ditranfer ke rekekening tersebut.
Di Provinsi Banten ada empat daerah yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada 2020, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Lima partai politik diprediksi bakal dominasi Pilkada Kabupaten Malang
Baca juga: KPU Kalteng mulai susun strategi tingkatkan partisipasi dalam pilkada
Pewarta: Deden M Rojani/Sambas
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019