Banda Aceh (ANTARA) - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan kasus pemukulan polisi saat pembubaran konser musik di Taman Ratu Safiatuddin beberapa waktu lalu berakhir damai.
"Pelaku dan korban sudah ada kesepakatan damai. Menyangkut tindak lanjut kasus pemukulan ini, kami lihat nanti," kata Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Polresta periksa sejumlah saksi terkait pembubaran konser musik
Sebelumnya, seorang polisi dipukul oleh MZ, oknum anggota organisasi massa yang membubarkan paksa konser musik di taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pada Minggu (7/7) malam.
Pada saat itu berlangsung penutupan festival kuliner yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Saat dibubarkan paksa, grup musik Base Jam asal Jakarta sedang tampil.
Baca juga: Sejumlah Ormas bubarkan Konser Base Jam di Aceh Culinary Festival
Pelaku berinisial MZ ditetapkan sebagai tersangka pemukulan. MZ juga sempat ditahan sebelum akhirnya penahanan yang bersangkutan ditangguhkan.
Terkait laporan polisi yang disampaikan korban, Kapolresta menyebutkan dirinya belum bisa menyampaikan apakah sudah dicabut atau tidak. Kalau tidak, kasus tersebut bisa saja dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kalau sudah dicabut, kami akan tindaklanjuti. Kasus ini delik aduan, kalau korban sudah mencabut pengaduan, maka tidak ada yang dirugikan, sehingga kasus bisa dihentikan," kata Kapolresta.
Menyangkut dugaan provokasi dugaan pembubaran paksa, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh tidak membuat laporan polisi.
"Artinya, pihak dinas merasa tidak dirugikan adanya pembubaran paksa konser musik tersebut, sehingga kami tidak melanjutkan pengusutannya," kata dia.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019