Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah masih akan membahas perubahan patokan Harga Pokok Produksi (HPP) gula dan hal itu diputuskan bulan ini. "HPP sedang dalam penggodokan karena sudah ada masukan dari DGI (Dewan Gula Indonesia), nanti masuk ke pemerintah dan diputuskan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman di Jakarta, Minggu. Menurut dia, Menteri Perdagangan juga telah melayangkan surat kepada Menteri Pertanian selaku Ketua DGI terkait Harga Dasar Gula (HDG) yang ditetapkan Rp4.900 per kg atau tidak berubah dibanding tahun lalu. Kalangan petani dan pabrik gula tebu menyayangkan keputusan tersebut mengingat kenaikan harga bahan bakar minyak akan mendorong kenaikan HPP. "Masalahnya, hingga kini petani tebu belum dapat menerima keputusan tersebut. Dengan alasan terimbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan efek domino yang ditimbulkan, HPP juga tereskalasi. Mereka berharap harga dasar tidak kurang dari Rp. 5.300 per kg," kata Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Gula Indonesia, Adig Suwandi yang juga sekretaris perusahaan PTPN XI. Saat ini, pemerintah juga sedang menyiapkan perubahan SKB Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.527/2004 tentang tata niaga gula menjadi Peraturan Menteri Perdagangan. "SK 527 menurut kami masih dibutuhkan dalam rngka mencapai swasembada gula, tapi dalam rapat DGI disebutkan sudah tidak pas lagi disebut SK Menperindag karena sudah tidak ada menterinya dan akan diubah menjadi Permendag,"jelas Ardiansyah. Ardiansyah menambahkan Permendag yang baru tentang tata niaga gula tidak mengubah aturan yang ada dalam SK 527/2004. "Tidak ada yang berubah, paling-paling hanya penegasan untuk pasal yang menimbulkan beda interpretasi,"ujarnya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008