Beberapa pos penerimaan ada yang sudah melampaui target selama setahun, meskipun ada pos penerimaan yang masih rendah karena baru mencapai 21,3 persen
Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 19 Agustus 2019 terealisasi sebesar Rp72,36 miliar atau 66,77 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp108,38 miliar.
"Beberapa pos penerimaan ada yang sudah melampaui target selama setahun, meskipun ada pos penerimaan yang masih rendah karena baru mencapai 21,3 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Ia optimistis hingga akhir tahun bisa mencapai target karena pengalaman sebelumnya selalu bisa mencapai target, sedangkan target yang tersisa sebesar Rp36,02 miliar.
Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga 19 Agustus 2019 persentase tertinggi dicapai pos penerimaan dari pajak hiburan sebesar 112,4 persen, disusul pajak parkir sebesar 103,1 persen.
Sementara pencapaian yang masih rendah dari pajak sarang burung walet baru 21,3 persen dan pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 55,7 persen karena belum mendekati jatuh tempo pembayaran.
"Masih rendahnya pajak sarang burung walet karena jumlah pengusahanya semakin berkurang karena prospek usaha tersebut semakin menurun," ujarnya.
Adapun target penerimaan pajak sebesar Rp108,38 miliar yang berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,45 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp330 juta, pajak reklame sebesar Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp47,96 miliar.
Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp380 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,3 miliar.
Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena pada 2017 sebesar Rp82,17 miliar dan 2018 sebesar Rp102,1 miliar.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain berencana memasang alat "tapping box" untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat juga akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Apalagi target PBB pada tahun 2020 dinaikkan Rp6 miliar, sedangkan tahun ini direncanakan sebesar Rp23 miliar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019