Mau menyerahkan dokumen yang mereka minta, kata Martin

Batam (ANTARA) - Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Martin Maromon menyerahkan dokumen yang diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolresta Barelang, Jumat.

"Mau menyerahkan dokumen yang mereka minta," kata Martin yang sudah menjalani pemeriksaan KPK di Batam untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, awal pekan lalu.

Martin enggan menjelaskan lebih detil mengenai dokumen yang diminta KPK. "Ini, kalau di kantor ada nomor surat," kata dia.

Baca juga: KPK periksa sejumlah pengusaha terkait gratifikasi Nurdin Basirun

Martin sempat berada di ruang pemerikaaan KPK di lantai 3, lebih dari 30 menit, sebelum kembali ke lantai dasar Mapolresta Barelang.

Selama berada di ruang pemeriksaan KPK, Martin mengatakan melihat sejumlah pengusaha di sana.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febridiansyah mengatakan, setelah hari ini akan memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi lainnya.

Baca juga: KPK sebut sumber gratifikasi Nurdin Basirun dari OPD di Kepri

Sebanyak tujuh orang yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini, yaitu Direksi PT Bintan Hotels Trisno, PT Labun Buana Asri Herman, Pemegang Saham Damai Grup Hendrik, Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT Marcopolo Shipyard Sutono, Manajemen Adventute Glamping I Wayan Santika dan konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut PTMarcopolo Shipyard Agung.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019