Kuala Lumpur (ANTARA) - Persidangan terhadap terdakwa Paul Yong Choo Kiong, anggota DPRD Negara Bagian Perak Malaysia pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) AW (23), di Pengadilan Negeri Perak dimulai Jumat (23/8).
Paul Yong Choo Kiong tiba di mahkamah pukul 09.00 dengan didampingi ajudannya, dua pengacara yakni Ramkapal Singh yang juga anggota parlemen Dapil Bukit Glugur Penang dan RSN Rayer serta sejumlah Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Begitu tiba dia langsung masuk ke tempat persidangan di Mahkamah Sesyen Jenayah (Kejahatan)
Sidang terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi pada Juli 2019 tersebut dipimpin hakim Puan Norashima Khalid dan jaksa penuntut umum masing-masing Azhar Mokhtar, Ainul Wardah Shahidan dan Naidatul Athirah Azman.
Pihak KBRI Kuala Lumpur diwakili oleh Sekretaris I Konsuler Shabda Thian dan Staf Konsuler Anisah.
Pengacara terdakwa Ramkapal Singh ketika ditemui usai sidang mengatakan mahkamah telah menetapkan (24/9) untuk tanggal penetapan sidang selanjutnya.
"YB (Yang terhormat) Paul Yong telah dibolehkan memberikan jaminan sebanyak RM15.000 (Rp50.000.000) dengan satu penjamin dan beliau akan dijamin sepanjang kasus ini disidangkan di Mahkamah Syesen," katanya.
Yang kedua, ujar dia, pihaknya sudah membuat representasi kepada jaksa agung agar menarik balik atau "withdraw" terhadap kasus Paul Yong dengan alasan antara lain terdapat pertuduhan yang agak serius atau amat serius.
"Tadi malam melalui laporan polisi oleh YB Ngeh Koo Ham yaitu ahli parlemen Beruas telah membuat pengaduan ke polisi bahwa orang yang membawa atau pengadu kasus ini ke Balai Polisi telah dibayar RM100.000," katanya.
Dia berpendapat tindakan tersebut merupakan perkara serius dan relevan untuk kasus Paul Yong sehingga perlu diselidiki secara mendalam.
Sementara itu Paul Yong mengatakan sejauh ini dirinya sudah bekerjasama secara penuh dengan polisi.
"Dalam kasus ini ada yang akan saya katakan bahwa amat jelas sekali kasus ini ada muslihat bahwa dibalik kasus ini ada agenda politik. Saya kurang tahu siapa pelakunya," katanya.
Sementara itu Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur Shabda Thian merasa bersyukur persidangan sudah berlangsung.
"Alhamdulillah proses hukum berjalan per hari ini. Dakwaan diberikan kepada tertuduh kepada pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap WNI. Hasilnya Insyallah akan sesuai yang diharapkan kita semua," katanya.
Shabda mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan jaksa kalau tertuduh dikenai pasal 376 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tadi sempat bicara dengan jaksa, tertuduh didakwa dengan Pasal 376 kasus pemerkosaan dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Tentang ketidakhadiran korban, Shabda mengatakan saat ini adalah dimulainya proses hukum terhadap dugaan peristiwa pemerkosaan yang terjadi Juli 2019 lalu.
"Nanti akan disiapkan jadwal sidang lebih lanjut dan korban memang tidak dijadwalkan hadir. Kami dari KBRI Kuala Lumpur mewakili untuk mengikuti sidang," katanya.
Tentang kondisi korban, dia mengatakan kondisi korban secara moral dan mental baik.
"Kami akan terus mendampingi sehingga dia kuat menghadapi proses hukum," katanya.
Baca juga: Menteri Perak minta terdakwa pelaku pemerkosaan WNI cuti
Baca juga: PRT korban pemerkosaan ditampung KBRI Kuala Lumpur
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019