Timika (ANTARA) - Komandan Kodim 1710 Mimika, Papua Letkol Inf Pio L Nainggolan mengimbau warga setempat agar bijaksana menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi bohong alias hoax yang bisa memicu konflik sosial.
"Kejadian di Surabaya, Malang dan Semarang itu satu rangkaian dan selanjutnya menimbulkan reaksi di sejumlah tempat di Papua mulai dari Manokwari, Jayapura, Sorong, Fakfak, Timika dan tempat lainnya. Belajar dari apa yang terjadi itu, semua harus bijaksana menggunakan media sosial. Informasi yang disampaikan melalui medsos harus bertanggung jawab, santun dan memiliki nilai obyektivitas sesuai dengan fakta yang terjadi, bukan hoax," kata Letkol Nainggolan di Timika, Jumat.
Baca juga: Ratusan personel TNI-Polri patroli di Manokwari jaga objek vital
Baca juga: FKPPI copot keanggotaan Tri Susanti, korlap aksi ormas Surabaya
Baca juga: Anggota Egianus Kogoya tewas tertembak di Wamena
Dandim mengatakan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini maka kejadian sekecil apapun yang terjadi di suatu tempat dengan cepat tersebar ke daerah lain melalui medsos.
Informasi yang disebar melalui medsos tersebut, katanya, juga sangat cepat membentuk opini masyarakat.
"Kami juga mengharapkan rekan-rekan pekerja media arus utama agar mengemas dan menyajikan informasi serta berita secara obyektif, sesuai fakta yang sesungguhnya karena berita yang disajikan media mempengaruhi pola pikir dan perilaku orang banyak," ujarnya.
Terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Timika pascaunjuk rasa warga Papua di halaman Kantor DPRD Mimika pada Rabu (21/8), jajaran TNI dan Polri setempat hingga kini masih terus melakukan patroli gabungan untuk memastikan situasi kamtibmas di Timika dan sekitarnya benar-benar aman.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan para perusuh dan pelaku tindakan anarkis tetap diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Sangat tidak dibenarkan aksi unjuk rasa lalu berujung pada kekerasan baik terhadap barang maupun terhadap petugas dan warga masyarakat lainnya. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan lanjut proses hukumnya, sedangkan yang lain kita pulangkan dengan membuat pernyataan tidak boleh melakukan perbuatan serupa di kemudian hari," kata AKBP Agung.
Hingga kini sebanyak 15 unit kendaraan para perusuh dan warga yang ikut berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Mimika masih diamankan pihak kepolisian setempat.
Kapolres mengimbau pemilik kendaraan tersebut agar mengambil kembali kendaraannya di kantor pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019