Dalam kunjungan tersebut, pihaknya juga memberikan apresiasi atas komitmen yang dimiliki manajemen Rumah Sakit Aisyiyah Ponorogo dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Di tengah hiruk pikuk perubahan yang terjadi serta tantangan yang harus diselesaikan dalam pengelolaan Program JKN-KIS, saya sangat mengapresiasi, ternyata masih banyak fasilitas kesehatan yang terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada peserta JKN-KIS," ujar dia saat mengunjungi RS Aisyiyah Ponorogo di Ponorogo, Kamis
Rumah Sakit Aisyiyah Ponorogo telah ditetapkan sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau RS kelas C terbaik di seluruh Indonesia dalam penghargaan BPJS Kesehatan Award 2019.
Rumah sakit tersebut memiliki keunggulan dalam hal jejaring penanganan kegawatdaruratan sehari-hari dan bencana bagi masyarakat awam. RS Aisyiyah Ponorogo juga rutin melaksanakan lokakarya kepada masyarakat sekitar dengan melibatkan RS lain dan puskesmas.
Untuk pelayanan pasien, terdapat ambulans gratis dari rumah ke rumah sakit dan dari rumah sakit ke rumah yang disediakan RS Aisyiyah.
Keunggulan lain yang dimiliki RS Aisyiyah adalah Program Melati Trans (pengantaran obat gratis) dengan radius 20-30 kilometer serta pengantaran pasien ke rumah gratis dengan transportasi dalam jaringan atau "online" dengan radius sampai dengan 20 kilometer.
Fachmi menambahkan BPJS Kesehatan Award selain dilaksanakan dalam rangka HUT Ke-51 BPJS Kesehatan, juga sebagai penghargaan terhadap fasilitas kesehatan yang memiliki komitmen tinggi dalam menyukseskan Program JKN-KIS dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta.
Dia mengharapkan, penghargaan itu dapat memberikan motivasi dan semakin meningkatkan komitmen fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta sesuai dengan norma dan ketentuan.
Pemilihan rumah sakit penerima penghargaan BPJS Kesehatan Award dilakukan dalam empat tahap. Untuk tahap pertama dilakukan di tingkat kantor cabang dan tahap kedua di tingkat kedeputian wilayah. Penilaian tahap pertama dan kedua berdasarkan lima kriteria, yaitu kesesuaian komitmen RS dengan isi kontrak, penilaian hasil survei "Walking Through Audit" (WTA), kesiapan layanan konsumen 24 jam, kecepatan respons dalam penanganan keluhan, dan inovasi RS bagi kemudahan pelayanan pasien.
Setelah melalui penyaringan dari sisi akreditasi RS, dilakukan tahap penilaian selanjutnya yaitu validasi evidence. Penilaian dilakukan dalam bentuk materi "powerpoint" dan audio visual serta penilaian "site visit" oleh tim juri terhadap indikator kesiapan layanan konsumen 24 jam, kecepatan respons dalam penanganan keluhan, dan inovasi RS.
Variabel yang dinilai, di antaranya terkait dengan humanisme atau nilai tambah RS terkait dengan kepentingan pasien dan keluarga. Selain itu, dari sisi kebersihan lingkungan, di antaranya kebersihan toilet serta hubungan jaringan.
Mulai hubungan secara horizontal dan vertikal, antarpetugas kesehatan di internal RS maupun RS lain, dan FKTP untuk kepentingan mutu pelayanan pada pasien secara merata, keberadaan ruang administrasi, serta pengaduan.
Baca juga: Dirut BPJS apresiasi RS kelas C dengan pelayanan terbaik
Baca juga: Misbakhun: Menteri Keuangan harus cekatan atasi defisit BPJS
Baca juga: Menkeu beberkan penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan kepada DPR
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019