Gorontalo (ANTARA) - Provinsi Gorontalo menjadi provinsi pertama yang menyampaikan Raperda APBD Tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, untuk Raperda Perubahan APBD 2019, Gorontalo juga menjadi provinsi yang pertama menyerahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
"Walaupun Pemprov Gorontalo menjadi yang pertama se-Indonesia dalam penyusunan APBD 2020, namun penyusunannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Bidang Anggaran dan Bina Keuangan Daerah Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Kamis.
Baca juga: Menanti kemajuan daerah pinggiran di Provinsi Gorontalo
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
"Ini merupakan komitmen bersama, untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Danial.
Terkait pemenuhan belanja atau pengeluaran pemerintah yang diwajibkan oleh undang-undang (mandatory spending), Danial mengungkapkan Pemprov Gorontalo tetap konsisten dengan belanja publik 60 persen dan belanja aparatur 40 persen.
Aokasi anggaran terdiri dari fungsi pendidikan berada di angka 33,15 persen, fungsi kesehatan berada di angka 10,76 persen, dan alokasi anggaran belanja infrastruktur yaitu sebesar 26,91 persen.
Total APBD 2020 Pemprov Gorontalo dalam R-APBD sebesar Rp2.006.064.139.749,51.
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019